Dijelaskan para ulama, perbuatan zhalim sendiri adalah mengalihkan perkara yang hak kepada yang batil. Termasuk dalam pengertian zhalim adalah mengalihkan sesuatu dari tempat atau waktu asalnya. Ada lagi yang mendefinisikan, zhalim itu merampas dan mempergunakan hak orang lain atau melampaui batas yang dibenarkan.
Jika melihat pengertiannya, zhalim ditafsirkan beragam. Namun, seluruhnya mengacu kepada hal yang sama, yaitu perbuatan merampas hak orang lain dan yang tidak semestinya dilakukan karena dapat menimbulkan dosa.
Lebih bahaya lagi, perbuatan zhalim dapat menggagalkan pahala amal kita kelak di hadapan Allah. Sebab, pada hari kiamat, semua amal akan dipertanggung-jawabkan. Termasuk jika ada hak orang lain yang pernah dirampas harus dikembalikan dengan cara memberikan amal kebaikan kita kepada pihak yang dizhalimi.
Makanya di akhirat kelak, ada golongan yang muflis atau bangkrut. Artinya, golongan yang pahala kebaikan-kebaikannya habis karena dipakai membayar kezaliman-kezalimannya. Setelah kebaikannya habis dipakai membayar kezhaliman, maka keburukan orang yang dizhalimi akan ditimpakan kepada dirinya. Itulah yang mengakibatkan ia bangkrut di akhirat tidak memiliki kebaikan.
Penjelasannya, bukan berarti ia tidak pernah melakukan kebaikan sewaktu di dunia. Tetapi pahala kebaikannya diberikan kepada orang lain. Sehingga celakalah golongan orang yang suka zhalim dan merampas hak orang lain.
Karena itu, segala bentuk kezhaliman, terutama yang menyangkut hak orang lain, sudah jauh-jauh hari diingatkan Rasulullah saw dalam haditsnya. Suatu ketika beliau bertanya kepada para sahabat, “Apakah kalian tahu siapa orang yang muflis (bangkrut) di antara kalian?” Mereka menjawab, “Orang muflis di tengah kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan harta.” Lantas Rasulullah saw menjelaskan:
فَإِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَزَكَاةٍ وَصِيَامٍ، قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُقْضَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ، أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
Artinya: “Orang muflis dari kalangan umatku adalah orang yang datang padi hari kiamat membawa amal shalat, zakat, dan puasa, namun ia pernah mencaci si ini, menuduh si ini, makan harta si ini, menumpahkan darah si ini, memukul si ini. Sehingga yang ini dibayar dengan kebaikan ini. Yang itu dibayar dengan kebaikan itu. Setelah semua kebaikannya habis, sebelum selesai melunasi kewajibannya, maka keburukan orang yang dizhalimnya diambil lalu dilimpahkan kepadanya, hingga ia harus terlempar ke dalam siksa neraka.”
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini