Kewajiban ini memiliki dasar yang cukup kuat dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam surat al-Ahzab ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang yang beriman: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59).
Dalam ayat ini, Allah dengan jelas memerintahkan para perempuan untuk mengenakan jilbab sebagai bentuk perlindungan diri dan identitas mereka sebagai perempuan muslimah yang beriman. Hal ini tidak hanya sekadar aturan, namun merupakan manifestasi dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Jamaah jumat yang berbahagia,
Rasulullah SAW juga memberikan penjelasan mengenai batasan aurat bagi kaum perempuan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah bersabda:
إنَّ اْلجَـارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تََصْلُحْ أن يُرَي مِنْهَا إِلاوَجْهُهَا وَيَدَاهَا إِلَى اْلمَفْصِلِ
“Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi).” [HR. Abu Dawud].
Dalam hadis ini, jelas bahwa aurat perempuan yang telah dewasa adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ini sejalan dengan perintah Allah dalam Al-Quran yang menegaskan pentingnya menutup aurat sebagai bentuk kehormatan dan perlindungan bagi kaum perempuan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini