Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah
Menurut Ibnu Jarir at-Thabari dalam kitab Jami’ al-Bayan, surat At-Taubah ayat 36 ini membahas tentang jumlah bulan dalam kalender Islam atau tahun Qamariyah yang jumlahnya 12 bulan. Di antara bulan-bulan tersebut, terdapat empat bulan haram atau asyhurul hurum, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharam, dan Rajab.
Dalam Islam, bulan haram memiliki makna khusus sebagai waktu yang dimuliakan. Pada bulan ini, Allah SWT melarang melakukan perbuatan zalim dan menyeru umat manusia untuk meningkatkan amal kebaikan.
Sementara itu, Syekh Nawawi AL-Bantani dalam kitab Tafsir Marah Labib, menjelaskan bahwa dalam bulan Rajab, umat Islam diingatkan untuk tidak mengotorinya dengan perbuatan dosa.
Syekh Nawawi menegaskan bahwa dosa yang dilakukan pada bulan haram, termasuk bulan Rajab, memiliki bobot yang lebih besar dibanding dosa yang dilakukan pada bulan lainnya.
Di sisi lain, Ibnu Abbas memberikan penjelasan bahwa larangan untuk melakukan dosa tidak hanya berlaku pada bulan-bulan haram, tetapi juga pada dua belas bulan dalam setahun. Larangan ini bertujuan untuk menjaga manusia dari melakukan kerusakan sepanjang hidupnya.
Dalam penjelasannya, Ibnu Abbas menegaskan pentingnya menjauhi perbuatan maksiat di semua bulan agar umat Islam dapat menjalani kehidupan yang lebih mulia dan penuh berkah.
Selanjutnya, Jamaluddin Al-Qasimi dalam Tafsir Mahasinu Ta’wil, mengatakan sebagai bulan haram, di bulan Rajab umat Islam dianjurkan untuk menjaga diri dan menjauhi segala bentuk kezaliman atau pelanggaran terhadap ketentuan Allah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini