Ayat di atas menurut Imam Al-Wahidi (468 H), dalam tafsirnya Al-Basith, juga Ar-Razi (606 H), dalam tafsirnya Mafatihul Ghaib, turun untuk Suku Khuza’ah, yang non muslim. Mereka memiliki perjanjian damai dengan Nabi Muhammad SAW untuk meninggalkan saling bermusuhan dan berperang satu sama lain.
Kemudian Nabi memerintahkan untuk berbuat baik kepada mereka. Ada juga riwayat dari Mus’ab bin Tsabit yang mengatakan bahwa ayat ini turun untuk Asma binti Abu Bakar yang kedatangan ibunya yang nonmuslim dengan membawa hadiah.
Kemudian Asma tidak menerimanya dan bahkan tidak membiarkannya masuk ke dalam rumah. Asma meminta kepada Aisyah untuk menanyakannya kepada Nabi saw. Nabi memerintahkan untuk menerima hadiahnya dan mempersilakannya masuk.
Ayat tersebut menjelaskan bagaimana seharusnya umat Islam bersikap dengan umat beragama lainnya. Bagaimana seharusnya umat Islam bersikap baik dan adil, toleran dan saling menghargai antar umat beragama.
Hadirin jamaah Jumat yang dimuliakan Allah
Dalam ayat lain, Allah juga memberikan penjelasan kepada Nabi Muhammad saw terkait persoalan perbedaan dalam keyakinan. Allah menjelaskan bahwa tidak semua umat manusia yang Nabi Muhammad ajak akan beriman dan mengikutinya.
Hal tersebut sudah menjadi ketentuan yang digariskan oleh Allah dan tidak bisa diganggu gugat. Agama dan keyakinan tidak bisa dipaksakan kepada setiap manusia.
Allah ta’ala berfirman dalam surat Yunus ayat 40:
وَمِنْهُمْ مَّنْ يُّؤْمِنُ بِهٖ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّا يُؤْمِنُ بِهٖۗ وَرَبُّكَ اَعْلَمُ بِالْمُفْسِدِيْنَࣖ
Artinya: “Dan di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (Al-Qur’an), dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini