bukamata.id – Bareskrim Polri rencananya akan menonaktifkan atau memblokir 191 ribu handphone (HP) yang memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Pemblokiran dilakukan usai terbongkarnya mafia IMEI ilegal oleh Polri. Cek IMEI kini harus dilakukan masyarakat.
Berdasarkan keterangan Polri, sekitar 191 ribu HP yang memiliki IMEI ilegal itu telah beredar di masyarakat. Setidaknya ada enam orang pelaku yang dua di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap polisi.
Maka dari itu, bagi masyarakat yang terlanjur sudah membeli HP dan khawatir memiliki IMEI ilegal perlu diperiksa. Cara untuk memeriksa IMEI ini pun berlaku jika akan membeli HP online maupun online.
Dinukil dari Instagram @indonesiabaik, aturan IMEI telah berlaku sejak 18 April 2020. Semua HP yang tidak terdaftar secara resmi pada IMEI mulai tanggal tersebut, maka bakal diblokir.
Inilah 3 cara untuk cek IMEI HP ilegal atau resmi agar tidak kena blokir:
1. Cek pada Kardus Ponsel
Cek kardus ponsel Anda, apakah terdapat nomor IMEI. Nomor IMEI mempunyai 15 kode digit dan apabila tertulis keterangan “Dirakit di Indonesia atau Diproduksi di Indonesia” maka ponsel Anda bisa dipastikan resmi dan tidak ilegal.
2. Cek IMEI Ponsel
Guna mengetahui status ponsel asli atau bukan, Anda bisa cek IMEI dengan cara menekan tombol *#06#, kemudian nomor IMEI dan barcode bakal muncul di layar ponsel. Nomor IMEI tersebut harus sama dengan yang ada pada kardus hp.
3. Cek di Situs Kemenperin
Setelah mengetahui nomor IMEI, Anda bisa mengakses situs https://imei.kemenperin.go.id/ serta memasukkan nomor IMEI itu. Lewat situs ini, Anda bakal mengetahui apakah nomor IMEI terdaftar pada Kemenperin atau sebaliknya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini