bukamata.id – Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan TikTokers Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi, ahli, hasil visum, dan hasil gelar perkara.
Untuk kepentingan penyidikan, Vadel langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menyatakan bahwa dirinya telah berusaha melindungi kliennya selama tujuh bulan. Ia juga menyinggung tentang perbedaan keterangan yang diberikan oleh korban.
“Saya telah berhasil melindungi dia selama 7 bulan. Saya sudah beritahu Vadel kalau keterangan berbeda dari Lolly itu akan sangat berbahaya. Lolly beri keterangan berbeda terus, saya harus apa?” ungkap Razman, dikutip dari Instagram @pembasmi.kehaluan.real, Jumat (14/2/2025).
Pernyataan Razman ini memicu reaksi dari warganet. Banyak yang menilai bahwa kuasa hukum Vadel seolah ingin menghindari tanggung jawab atas kasus ini.
“Razman hei Razman kok seolah-olah kau cuci tangan ya?” tulis akun @kan***
“7 bulan bukan berhasil bang, 7 bulan kan proses penyidikannya, cuci tangan mulu bang,” tulis akun @cin***
“Bisa aja ngelesnya,” tulis akun @har***
Sebagai informasi, Vadel Badjideh dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh, yang merupakan mantan pacar putrinya yang berinisial LM, ke Polres Metro Jakarta pada September 2024 lalu. Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini