Meskipun penelitian-penelitian yang telah disebutkan tersebut mengulas tentang dampak negatif pernikahan dengan kerabat dekat, tetapi ada juga penelitian yang tidak menunjukkan dampak buruk. Penelitian yang dilakukan di Lebanon terhadap 10.289 bayi baru lahir sejak tahun 2000-2001 menyimpulkan, tidak ada perbedaan signifikan yang diamati dalam penurunan berat badan lahir antara pernikahan sepupu pertama dan kedua (Mumtaz dkk, 2007, Effect of Consanguinity on Birth Weight for Gestational Age in a Developing Country, American Journal of Epidemiology, Volume 165, Nomor 7: halaman 742–752).
Berkaca dari penelitian-penelitian itu, kiranya nasihat ulama dalam pernikahan dengan kerabat dekat perlu mendapatkan perhatian. Islam tidak melarang pernikahan dengan kerabat dekat yang bukan mahram, termasuk sepupu. Namun, apabila pernikahan dengan sepupu tidak dapat dihindarkan, maka perlu adanya konseling sebelum pernikahan agar kedua mempelai mengetahui aspek-aspek kesehatan yang akan dihadapi.
Selain itu, riwayat kesehatan dari kedua mempelai juga perlu dilihat secara detail untuk meminimalkan risiko yang kelak dapat muncul pada keturunannya. Saran untuk cek riwayat kesehatan ini tidak hanya untuk pernikahan antara kerabat dekat, tetapi juga untuk semua pasangan secara umum.
Edukasi terhadap nutrisi calon mempelai dan pengetahuan tentang gizi pada masa kehamilan untuk kesehatan janin juga merupakan bentuk ikhtiar lain yang tidak kalah pentingnya untuk menghindari berat badan bayi lahir rendah baik dari pasangan yang berkerabat dekat maupun tidak. Wallahu a’lam.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini