bukamata.id – Menyikat gigi saat bulan suci Ramadhan selalu menjadi perdebatan. Pasalnya, banyak yang pendapat yang menyebut hal tersebut dapat membatalkan puasa. Lalu apakah menyikat gigi saat menjalankan puasa diperbolehkan?
Pada dasarnya Islam adalah agama yang selalu mengajarkan kebersihan, Rasulullah dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim mencontohkan cara dalam menjaga kebersihan mulut dan nafas segar, salah satunya adalah berkumur-kumur pada saat mengambil air wudhu.
“Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan aku perintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan berwudhu.”
Hadits lainnya yang menjelaskan tentang sikat gigi saat berpuasa diriwayatkan Amir bin Rabi’ah RA, ia mengatakan, “Berkali-kali saya melihat Rasulullah SAW bersiwak (bersikat gigi) padahal beliau sedang berpuasa.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Hukum sikat gigi saat puasa sama hukumnya dengan bersiwak, mulai waktu subuh sampai sebelum waktu zuhur, hukumnya tidak makruh. Sedangkan jika sikat gigi sesudah masuk waktu zuhur sampai sebelum magrib, hukumnya makruh.
Jadi, berkumur dan menyikat gigi tidak serta-merta membatalkan puasa, karena Nabi Muhammad SAW tetap bersiwak dan berkumur pada setiap wudhu maupun dalam keadaan berpuasa.
Adapun beberapa cara menyikat gigi yang membatalkan puasa yaitu seperti dikutip dari Nu Online, Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, menyikat gigi atau memakai siwak yang menyebabkan bulu sikat, bulu siwak, air bahkan pasta gigi tertelan baik secara sengaja maupun tidak, itu akan membatalkan puasa.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini