“Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).”
Dari penjelasan di atas bisa dipahami jika saat sikat gigi air dan pasta gigi hanya sebatas di mulut kemudian diludahkan, itu jelas tidak membatalkan puasa. Sedangkan sikat gigi akan dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan masuk ke tenggorokan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2