bukamata.id – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kabar dari pasangan Rizky Febian dan Mahalini. Kedua pasangan ini baru saja mengajukan isbat nikah atau pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dengan demikian, pernikahan penyanyi kondang ini ternyata belum tercatat di KUA. Padahal, keduanya diketahui sempat pamer buku nikah di acara resepsi pernikahannya.
Adapun isbat nikah yang diajukan Rizky Febian itu untuk mengesahkan pernikahan di mata hukum.
“(Karena) Peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
“Kalau sudah punya akta nikah, berarti ada bukti tertulisnya. Sedangkan di sini, mereka meminta agar pernikahan disahkan, yang artinya belum ada bukti tertulis,” lanjutnya.
Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada Mei 2024 lalu. Bahkan keduanya sempat pamer buku nikah dalam sesi foto.
Lantas, apakah buku nikah yang dipamerkan Rizky-Mahalini dalam sesi foto itu palsu?
“Wallahualam, terkait apakah buku nikah itu asli atau tidak. Yang jelas, permohonan yang diajukan ini adalah isbat nikah,” ujar Taslimah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini