Suzuverse, Desentralisasi untuk Kebebasan
Suzuverse, sebagai pelopor di ranah industri desentralisasi, baru-baru ini melaporkan pertumbuhan yang mengesankan dalam keanggotaan dan pendapatan mereka. Laporan keuangan terbaru menggambarkan sebuah kesuksesan yang memperlihatkan pentingnya peran Suzuverse dalam menyediakan tempat perlindungan yang aman bagi kemandirian ekonomi, sosial, dan spiritual bagi para penggunanya.
Pada dasarnya, konsep desentralisasi dalam konteks blockchain adalah tentang membagi kontrol dan kewenangan dari satu entitas terpusat menjadi sebuah jaringan yang tersebar luas. Dalam jaringan terdesentralisasi, tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada satu pihak dan mencegah kemampuan mereka untuk mengontrol atau memanipulasi sistem secara tidak adil.
“Saat ini, konsep desentralisasi ini akan diperkenalkan kepada publik secara bertahap supaya publik bisa mendapatkan manfaat dari konsep teknologi tersebut,” ujar Reza.
Suzuverse (SGT) adalah aset crypto, yang diperjualbelikan secara global, dan di Indonesia SGT tercatat sebagai aset kripto yang sah dan mendapat izin dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) untuk diperdagangkan.
Dalam Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2024, daftar aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia telah diperluas dari 501 menjadi 545 item atau bertambah 44. Bappebti mengeluarkan peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia, dan Suzuverse (SGT) termasuk di dalamnya.
“Hal ini untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto di pasar fisik aset kripto,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini