bukamata.id – Dalam salah satu kajiannya, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan cara mengahpus dosa riba. Riba dalam hukum Islam merupakan perbuatan dosa yang harus dihindari oleh umat Muslim.
Riba merujuk pada tindakan memperoleh keuntungan tambahan dalam transaksi jual beli atau bunga dalam kegiatan pinjam-meminjam uang. Al-Qur’an dengan jelas melarang praktik ini, bahkan Allah SWT mengancam dengan azab bagi siapa saja yang terlibat dalam riba.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa meskipun seseorang telah terlibat dalam praktik riba selama puluhan tahun, dosa tersebut masih bisa diampuni oleh Allah SWT, asalkan dilakukan dengan taubat nasuha, taubat yang sungguh-sungguh dan penuh penyesalan.
Lebih lanjut, UAH menegaskan bahwa syarat utama untuk menghapus dosa riba adalah dengan melakukan taubat yang benar, yaitu merasa menyesal dengan sepenuh hati atas perbuatan tersebut, serta berjanji untuk tidak mengulanginya.
Selain itu, jika ada harta atau keuntungan yang diperoleh dari praktik riba yang belum terpakai, maka sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk sedekah untuk kepentingan umum, seperti membangun fasilitas umum, seperti sumur, WC umum, jalan, masjid, dan sebagainya.
“Intinya, perbaiki kehidupan kita dengan taubat dan amal shaleh. Rajin bersedekah, berinfaq, dan melakukan kebaikan lainnya,” kata UAH, dikutip dari YouTube Adi Hidayat Official, Kamis (14/11/2024).
Dengan bertaubat dan meniatkan sisa harta riba tersebut untuk kepentingan umum, Ustadz Adi Hidayat menekankan bahwa Allah SWT akan mengampuni pokok harta yang diperoleh dari riba dan melupakan dosa-dosa yang telah lalu.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini