bukamata.id – Praktik wudhu dalam Islam memiliki banyak aturan dan hikmah yang terkandung di dalamnya. Salah satu hal yang sering ditanyakan oleh umat adalah hukum mengusap atau mengelap bagian tubuh setelah berwudhu. Ustadz Adi Hidayat (UAH), memberikan penjelasan lengkap mengenai hal ini.
UAH, yang sering membahas persoalan fiqih untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada umat, menjelaskan bahwa mengelap bagian tubuh setelah wudhu diperbolehkan dan tidak mempengaruhi keabsahan wudhu itu sendiri.
Menurut UAH, mengelap air wudhu tidak masalah karena hal ini tidak terkait langsung dengan keabsahan ibadah yang telah dilakukan, kecuali jika ada perbuatan yang membatalkan wudhu.
“Jika Anda mengelap air wudhu, itu tidak masalah. Hal ini tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan, kecuali jika ada perbuatan yang membatalkan ibadah tersebut,” jelas UAH, dikutip dari YouTube @AdiHidayatOfficial, Minggu (12/1/2025).
Sebagai contoh, ia menyebutkan situasi yang membatalkan wudhu, seperti keluarnya sesuatu dari tubuh setelah berwudhu, yang mengharuskan wudhu diulang.
Selain itu, UAH juga membahas perkara-perkara makruh yang berkaitan dengan wudhu dan sholat, seperti mengonsumsi makanan yang memiliki bau tidak sedap, seperti jengkol atau pete, sebelum sholat.
“Memakan makanan tertentu dengan bau yang kuat bisa menjadi makruh jika baunya mengganggu kekhusyukan sholat. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hal ini dapat dianggap membatalkan jika mempengaruhi keadaan ibadah secara signifikan,” tambahnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini