Syirik, atau mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, dianggap sebagai dosa yang sangat besar. Allah SWT dengan tegas menyatakan:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48)
Ayat ini memperjelas bahwa dosa syirik tidak akan diampuni, sementara dosa-dosa lainnya masih mungkin mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.
Selain itu, dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW juga menegaskan larangan penggunaan jimat. Salah satunya adalah:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik’.” (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan ayat dan hadis di atas, jelas bahwa penggunaan jimat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam karena termasuk bentuk syirik atau menyekutukan Allah.
Umat Islam diingatkan untuk hanya bertawakkal kepada Allah SWT dan tidak mempercayai benda-benda yang dianggap memiliki kekuatan magis.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini