bukamata.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan LM (17), anak dari Nikita Mirzani, dan seleb TikTok Vadel Badjideh.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025), terungkap bahwa LM melakukan aborsi sebanyak dua kali pada tahun 2024.
Kronologi Aborsi Pertama dan Kedua
Majelis hakim mengungkapkan, aborsi pertama dilakukan pada Mei 2024. Saat itu, LM membeli obat aborsi dengan nama samaran “Alexa”, lalu mengonsumsinya bersama minuman bersoda.
Efek obat tersebut membuat LM mengalami sakit perut hebat, muntah, hingga mengalami pendarahan.
“Satu menit setelah menelan obat, anak korban merasa mulas, tidur, dan mengeluarkan darah. Kemudian anak korban menyuruh saksi membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah,” ungkap hakim dalam persidangan.
Aborsi kedua dilakukan pada Juni 2024, di mana LM kembali mengonsumsi obat aborsi. Kali ini, janin yang keluar sudah sebesar boneka.
Peran Vadel Badjideh
Hakim menjelaskan bahwa LM sempat memberi tahu Vadel Badjideh setelah melakukan aborsi. Terungkap pula bahwa hubungan badan antara keduanya dilakukan berulang kali.
“Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban. Untuk aborsi kedua, terdakwa mengetahui setelah sudah keluar janin sebesar boneka,” jelas hakim.
Dalam dakwaan, Vadel disebut membujuk LM dengan janji akan menikahinya, sehingga korban mau menuruti ajakan berhubungan badan.
Vonis untuk Vadel Badjideh
Kasus yang menyita perhatian publik ini kini memasuki tahap akhir. Pada persidangan Rabu (1/10/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh.
Vonis tersebut menandai babak baru dalam perjalanan hukum yang mengungkap sisi kelam hubungan seleb TikTok dengan anak artis ternama Tanah Air.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










