bukamata.id – Persoalan darurat minuman keras (miras) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggema sejak beberapa waktu lalu.
Bahkan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan pentingnya penertiban peredaran miras atau minuman beralkohol di DIY.
Lantas, bagaimana pengaruh miras terhadap kesehatan fisik dan mental? Serta bagaimana pandangannya dalam Islam? Berikut penjelasnnya.
Dilansir dari laman NU Online, Sabtu (2/11/2024), mengonsumsi khamr atau miras dikategorikan sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan dalam Islam. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS Al-Maidah: 90).
Larangan ini bukan tanpa alasan. Miras tidak hanya merusak kesehatan fisik, namun juga merusak akhlak dan hubungan sosial. Banyak keburukan yang timbul sebab miras, seperti tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan pertikaian yang terjadi akibat penyalahgunaan minuman keras.
Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI menyebutkan 10 dampak negatif alkohol bagi kesehatan, yaitu:
- Menyebabkan kerusakan saraf.
- Menyebabkan gangguan jantung.
- Mengganggu sistem metabolisme tubuh.
- Mengganggu sistem reproduksi.
- Menurunkan kecerdasan.
- Menyebabkan kenaikan berat badan.
- Mengganggu fungsi hati.
- Menyebabkan tekanan darah tinggi.
- Menyebabkan ketidaknyamanan dalam tubuh.
- Memperpendek usia seseorang.
Bahaya alkohol yang terkandung dalam miras tidak hanya mempengaruhi pikiran, tetapi juga fisik penggunanya. Karena itu, perlu ada pembatasan dalam penggunaannya agar tidak membuat kecanduan alkohol dan membahayakan organ tubuh.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini