bukamata.id – Investasi logam mulia kembali memberikan sinyal positif bagi para pemegang aset aman (safe haven). Pada perdagangan Selasa, 24 Maret 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami apresiasi tipis dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.
Langkah kenaikan ini, meski perlahan, menjaga optimisme pasar di tengah fluktuasi ekonomi global. Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi, baik investasi jangka panjang maupun sekadar memantau portofolio, berikut adalah rangkuman pergerakan harganya.
Grafik Harga Jual Emas Antam
Berdasarkan pembaruan data dari laman resmi Logam Mulia pagi ini, emas Antam untuk ukuran standar 1 gram kini dibanderol seharga Rp3.090.000. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp1.000 dari posisi Senin (23/3) yang bertengger di level Rp3.089.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga beli kembali oleh butik Antam. Hari ini, harga buyback berada di angka Rp2.850.000 per gram. Selisih (spread) antara harga jual dan beli kembali ini menjadi variabel krusial yang perlu diperhatikan investor dalam menghitung potensi keuntungan atau titik impas (break-even point).
Daftar Harga Emas Batangan Antam (Selasa, 24 Maret 2026)
Berikut adalah rincian harga berbagai pecahan emas batangan Antam sebelum dikenakan komponen pajak:
- 0,5 Gram: Rp1.595.000
- 1 Gram: Rp3.090.000
- 5 Gram: Rp15.225.000
- 10 Gram: Rp30.395.000
- 50 Gram: Rp151.645.000
- 100 Gram: Rp303.212.000
- 1.000 Gram (1 Kg): Rp3.030.600.000
Informasi Penting Mengenai Pajak Transaksi
Perlu diingat bahwa setiap transaksi pembelian emas batangan di Butik Logam Mulia mengikuti regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia (PMK No. 34/PMK.10/2017).
Setiap pembeli akan dikenakan potongan PPh 22 dengan besaran sebagai berikut:
- Pemegang NPWP: Dikenakan tarif pajak sebesar 0,45%.
- Non-NPWP: Dikenakan tarif pajak sedikit lebih tinggi, yakni 0,9%.
Sebagai bukti kepatuhan pajak, setiap pelanggan akan mendapatkan bukti potong PPh 22 pada saat transaksi selesai dilakukan. Pastikan Anda membawa kartu identitas dan nomor pokok wajib pajak untuk mendapatkan skema tarif yang lebih ringan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










