bukamata.id – Pemanfaatan libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 oleh sekelompok pencuri di Kompleks Taman Mutiara, Blok C3 No. 1 B, RT 02 RW 16, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, berakhir setelah para pelaku berhasil ditangkap. Satreskrim Polres Cimahi mengamankan dua tersangka berinisial J dan IA.
Korban, Roy Yuliandri, melaporkan kehilangan barang-barang berharga senilai sekitar Rp600.000.000. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan modus operandi para pelaku.
“Para tersangka masuk ke rumah kosong menggunakan kunci asli yang dititipkan tanpa seizin pemilik. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak berbagai barang berharga di dalam rumah,” ujar AKBP Niko, Minggu (28/12/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain selimut, CCTV, kompresor, serta beberapa peralatan rumah tangga. Pihak kepolisian masih menelusuri barang-barang lain yang dilaporkan hilang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 jo. 55 dan/atau 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Cimahi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan rumah, khususnya saat liburan panjang.
“Kami menghimbau warga yang meninggalkan rumah untuk melapor ke RT/RW setempat. Polres Cimahi berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Nataru,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










