bukamata.id – Pernikahan antara Sheila Arika (24), seorang wanita muda asal Pacitan, Jawa Timur, dengan Mbah Tarman (74), pria lanjut usia asal Karanganyar, Jawa Tengah, mendadak menjadi perhatian besar masyarakat.
Bukan hanya karena jarak usia mereka yang terpaut setengah abad, tetapi juga lantaran mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang diberikan oleh mempelai pria memicu berbagai spekulasi, mulai dari dugaan cek palsu hingga rekam jejak hukum sang kakek.
Dugaan Cek Palsu Jadi Sorotan Publik
Isu mahar Rp3 miliar ini mencuat setelah sejumlah pengguna media sosial menemukan kejanggalan pada cek yang ditunjukkan saat prosesi akad nikah. Mereka mempertanyakan keaslian cek tersebut karena beberapa hal tampak tidak wajar, termasuk format dan cap yang digunakan.
Kecurigaan semakin kuat karena banyak warga mengenal sosok Mbah Tarman sebagai seseorang yang memiliki masa lalu kelam dalam kasus hukum.
Menurut informasi yang beredar, Mbah Tarman pernah dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Wonogiri pada 2022. Ia terbukti melakukan tindak penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Tarman diketahui mengaku sebagai “orang kepercayaan PT Djarum” untuk meyakinkan calon korbannya. Modusnya, ia seringkali mengumbar janji investasi atau pemberian dana besar yang ternyata tidak pernah terbukti.
Jejak Digital Ungkap Kemiripan Cek
Spekulasi publik semakin menguat setelah beberapa warganet melakukan penelusuran lebih dalam. Mereka menemukan bahwa nomor seri dan stempel pada cek mahar Rp3 miliar milik Mbah Tarman identik dengan contoh cek yang pernah diunggah oleh Bella Alysha Vira pada tahun 2020 dalam sebuah blog pribadi.
Spesimen cek tersebut ternyata dapat diunduh bebas dari internet, sehingga menimbulkan dugaan bahwa cek mahar tersebut hanyalah hasil salinan dan tidak memiliki nilai finansial nyata. Temuan ini viral dengan cepat, membuat banyak orang memperingatkan Sheila agar berhati-hati dan tidak menjadi korban penipuan selanjutnya.
Respons Keras Sheila Arika: “Itu Fitnah!”
Di tengah ramainya tudingan publik, Sheila Arika akhirnya angkat bicara. Dikutip dari akun TikTok @suksesvirall pada Senin (13/10/2025), ia tampak kesal dan membantah semua kabar yang menyebut mahar dari suaminya palsu.
“Sampai ada yang menyebarkan informasi palsu saya bisa tuntut kalian,” tegas Sheila dengan nada tinggi.
Ia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh warganet telah melewati batas privasi dan etika. Sheila meminta masyarakat untuk tidak ikut mencampuri urusan pribadinya, terutama mengenai mahar pernikahan yang seharusnya menjadi ranah internal antara suami dan istri.
“Tidak perlu membahas ranah cek-cek, karena cek itu mahar saya dan mahar itu sifatnya pribadi. Itu urusan saya dengan suami saya,” sambungnya.
Sheila juga menyatakan siap menempuh jalur hukum bagi siapa pun yang menuduh cek tersebut palsu. Ia meminta publik bersabar hingga proses pencairan dana selesai.
“Ini bilang ceknya palsu, gini ya, tunggu aja nanti sampai uang keluar semuanya, saya tuntut kalian yang bilang cek-cek palsu,” pungkasnya dengan nada marah.
Pihak Penuduh Akhirnya Minta Maaf
Di sisi lain, akun TikTok Kandang Pacitan, yang pertama kali menyampaikan dugaan bahwa cek mahar tersebut palsu, akhirnya mengunggah video permintaan maaf terbuka pada Minggu (12/10/2025). Dalam videonya, pemilik akun tersebut menyatakan bahwa pernyataan sebelumnya tidak sepenuhnya benar.
“Saya sudah minta maaf di sini, saya sudah minta maaf di rumah (keluarga Kakek Tarman),” ujarnya.
“Saya minta maaf, saya membenarkan informasi-informasi kemarin yang berbeda dengan sekarang, dan itu salah,” tambahnya.
Permintaan maaf ini sempat meredakan ketegangan, meskipun perdebatan di dunia maya masih terus berlangsung. Banyak netizen tetap meragukan keaslian cek, sementara sebagian lainnya memilih menunggu bukti pencairan dana sebagaimana diminta Sheila.
Akad Nikah Viral dengan Mahar Fantastis
Pernikahan Sheila dan Tarman digelar pada Rabu (8/10/2025) malam di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Prosesi berlangsung sederhana namun khidmat. Dalam video yang kini viral, terlihat seorang penghulu memimpin ijab kabul dengan serius.
Bagian paling menarik perhatian publik adalah saat penghulu mengumumkan mahar pernikahan:
“Saudara Tarman, saya nikahkan Shela Arika binti Arif Supriyadi kepada saudara, dengan maskawin berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar, saudara bayar tunai,” ujar penghulu dalam video tersebut.
Video akad nikah itu menyebar cepat ke berbagai platform media sosial. Banyak warganet yang menyoroti perbedaan usia mencolok antara kedua mempelai, bahkan ada yang menyamakan pernikahan tersebut seperti “kakek menikahi cucunya.” Tak sedikit pula yang berfokus pada jumlah mahar yang dianggap luar biasa besar.
Identitas dan Legalitas Pernikahan
Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto, turut memberikan keterangan resmi terkait pernikahan tersebut. Ia membenarkan bahwa acara tersebut berlangsung di wilayahnya dan menyebut identitas kedua mempelai secara terbuka.
“Pernikahan berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk. Mempelai laki-laki bernama Tarman, usia 74 tahun, asal Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” jelas Haris pada Kamis (9/10/2025).
Ia juga menambahkan bahwa mempelai perempuan, Sheila Arika, berusia 24 tahun. Menurutnya, pernikahan tersebut sah secara agama dan hukum negara, karena semua dokumen dan prosedur telah dipenuhi. Meskipun begitu, Haris mengaku terkejut melihat reaksi publik yang sangat besar setelah video akad nikah tersebut viral.
Reaksi Masyarakat Terbelah
Pernikahan ini menimbulkan berbagai pandangan di masyarakat. Sebagian warganet fokus pada ketimpangan usia yang dinilai tidak biasa. Mereka menganggap hubungan tersebut lebih menyerupai relasi kakek-cucu daripada pasangan suami istri.
Di sisi lain, ada pula kelompok yang mempertanyakan keaslian mahar senilai Rp3 miliar, mengingat nominal tersebut sangat besar untuk konteks pernikahan di pedesaan. Mereka khawatir Sheila menjadi korban janji palsu, apalagi dengan latar belakang hukum Mbah Tarman yang pernah terjerat kasus penipuan.
Meski demikian, ada pula pihak yang membela pasangan ini dengan alasan bahwa pernikahan merupakan keputusan pribadi, selama dilakukan dengan sukarela dan sah secara hukum.
Penutup: Publik Menunggu Pembuktian
Kasus pernikahan Sheila Arika dan Mbah Tarman menunjukkan bagaimana pernikahan pribadi bisa menjadi konsumsi publik di era media sosial. Mahar fantastis yang seharusnya menjadi urusan internal kini menjadi bahan perdebatan luas, apalagi ditambah dengan rekam jejak masa lalu sang mempelai pria.
Sheila telah menyampaikan bahwa ia akan membuktikan keaslian cek tersebut. Kini, publik tinggal menunggu apakah dana dalam cek benar-benar akan cair sebagaimana klaimnya, atau justru terbukti sebaliknya.
Apapun hasilnya, kisah ini menjadi gambaran nyata bagaimana viralitas media sosial mampu membentuk opini publik, bahkan terhadap urusan yang sangat pribadi seperti pernikahan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











