bukamata.id – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) per 13 Oktober 2025 dapat memeriksa status pencairan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Penyaluran BSU telah berlangsung sejak September hingga Oktober 2025, dengan data penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aplikasi JMO Mempermudah Akses BSU
JMO adalah inovasi digital BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta mengakses berbagai layanan, termasuk pembaruan data, pembayaran iuran, pengecekan saldo, dan memantau status BSU.
Namun, hanya peserta yang memenuhi kriteria yang bisa menggunakan aplikasi untuk klaim BSU.
Pentingnya Memeriksa Status Penerima BSU
Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Oleh karena itu, pengecekan status penerima sangat penting agar dana BSU tidak terlewat. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima, kunjungi:
Alternatif lain, pekerja bisa menggunakan aplikasi Pospay. Penerima yang lolos verifikasi akan mendapatkan dana BSU melalui Kantor Pos terdekat.
Cara Login dan Membuat Akun di Aplikasi JMO
Login JMO:
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Masukkan email dan kata sandi, lalu tekan tombol “Log In”.
- Setelah login, akses seluruh fitur digital BPJS Ketenagakerjaan.
Membuat Akun Baru JMO:
- Pilih menu “Buat Akun Baru”.
- Verifikasi data sesuai BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan email aktif dan nomor HP.
- Buat kata sandi sesuai ketentuan.
- Setelah verifikasi selesai, akun siap digunakan.
Cara Verifikasi dan Cek Status BSU 2025
Melalui BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
- Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.
Melalui Situs Kemnaker:
- Buka bsu.kemnaker.go.id.
- Login atau buat akun baru dengan email aktif dan data sesuai KTP.
- Pilih menu “Cek Bantuan BSU”.
- Status dana akan muncul: sudah cair, dalam proses, atau belum lolos verifikasi.
Besaran Dana BSU 2025
Pekerja yang lolos verifikasi akan menerima Rp300.000 per bulan, disalurkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total dana BSU Rp600.000.
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU tahap 2 tahun 2025 harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP.
- Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, PNS, pegawai BUMN/BUMD, anggota Polri, atau prajurit TNI aktif.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja yang memenuhi semua kriteria berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu mendaftar secara manual di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








