bukamata.id – Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Oktober 2025 kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah akan kembali menyalurkan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja pada bulan Oktober 2025.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks. Hingga kini, belum ada arahan resmi dari pemerintah terkait pencairan BSU tahap kedua tahun 2025.
Menaker: Belum Ada Kebijakan BSU Tahap II
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru mengenai BSU setelah penyaluran tahap pertama pada Juni dan Juli 2025.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, informasi yang menyebut BSU akan cair kembali pada Oktober 2025 tidak memiliki dasar yang valid.
“Saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi bisa diasumsikan itu tidak benar,” tegasnya.
Yassierli memastikan, BSU hanya diberikan satu kali, yaitu pada bulan Juni dan Juli 2025, sesuai arahan Presiden.
Aturan Penyaluran BSU 2025
Sebelumnya, ketentuan terkait BSU 2025 telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, penerima subsidi gaji/upah harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
- Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan subsidi diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Jumlah penerima disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia di Kemnaker.
Masyarakat Diminta Waspada Informasi Palsu
Kemnaker mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa sumber resmi pemerintah sebelum mempercayai informasi terkait bantuan sosial, termasuk BSU.
“Kami minta masyarakat lebih hati-hati terhadap informasi yang belum jelas sumbernya. Pastikan selalu mengecek melalui situs resmi Kemnaker.go.id atau kanal resmi pemerintah,” imbau Yassierli.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










