bukamata.id – Nasib malang menimpa seorang remaja berinisial RR (15) di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Niat tulus membentengi sang ibu dari amukan sang ayah justru mengantarkannya pada tragedi mematikan. Pemicunya terbilang sepele namun kelam: amarah pelaku yang tersulut akibat tidak diberi uang untuk memasang taruhan judi online.
Pelaku kekerasan fatal tersebut tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri, DR (37). Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, DR hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (23/10/2026).
Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto mengonfirmasi penanganan kasus penganiayaan berat yang melibatkan anggota keluarga tersebut.
“Pelapor adalah ibu korban ya, kemudian korban adalah inisialnya RR berumur 15 tahun, kemudian untuk tersangka inisialnya DR berumur 37 tahun,” ujar Tri kepada awak media.
Kronologi Pertengkaran Berdarah
Petaka di dalam rumah tangga ini bermula pada Senin (19/10/2026). Saat itu, suasana rumah memanas ketika DR mendesak istrinya, SS, untuk menyerahkan sejumlah uang tunai. Keinginan pelaku yang tak dituruti memicu percekcokan hebat.
“Percekcokan ini berawal dari tersangka ini meminta uang kepada orang tua korban ya, ibunya ya. Sehingga terjadi percekcokan itu sebesar Rp500.000. Di mana dari keterangan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online,” katanya.
Melihat sang ibu terpojok dalam adu mulut tersebut, korban RR memberanikan diri untuk mengintervensi. Rasa jengkel yang terpendam atas kelakuan ayahnya membuat RR berdiri pasang badan membela ibunya. Sayangnya, aksi keberanian RR justru memicu ledakan emosi pelaku yang kian tak terkendali.
“Kemudian korban berusaha untuk membela ibunya. Setelah itu pelaku atau tersangka yang merupakan ayahnya dari korban itu emosi ya. Kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Penganiayaan Keji dan Hasil Autopsi
Melihat buah hatinya terkapar tak bernyawa di tempat kejadian, ibu korban langsung berlari keluar rumah sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar. Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk meringkus pelaku yang masih berada di lokasi.
“Tersangka langsung diamankan, ya, karena pada saat itu ibu atau dari korban ya, itu meminta pertolongan ya,” ucapnya.
Guna memastikan penyebab kematian, jasad korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis mendalam. Dari prosedur autopsi, tim medis menemukan indikasi kuat kekerasan fisik parah pada tubuh korban, khususnya di area vital kepala.
“Kekerasan benda tumpul ini bisa diakibatkan dari pukulan maupun tendangan. Dari keterangan yang kita dapat bahwa korban ini mengalami luka-luka ya, itu dicekik dan dipukul ya, dan sempat juga dilempar oleh lampu ya kepada korban,” ungkapnya.
Ancaman Sanksi Berat
Kini, DR harus meratapi perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta melapisinya dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Atas tindakan kejamnya terhadap darah daging sendiri, DR terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











