bukamata.id – Banyak pekerja mulai mempertanyakan, kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 cair? Apakah pemerintah akan menyalurkan BSU Rp600 ribu pada Oktober 2025?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menegaskan bahwa program subsidi upah (BSU) akan tetap disalurkan pada semester II tahun 2025 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Seperti diketahui, Penyaluran terakhir BSU berlangsung pada Agustus 2025. Namun hingga pertengahan Oktober 2025, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan tahap selanjutnya.
Tujuan dan Sasaran BSU 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa BSU 2025 ditujukan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9/2025).
Program BSU 2025 menyasar pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pencairan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dimulai pada 24 Juni 2025, langsung dikirim ke rekening pekerja yang valid dan terverifikasi.
Tahapan dan Jadwal Pencairan BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pencairan BSU 2025 dilakukan dalam dua tahap utama:
- Tahap 1: Dimulai pada 24 Juni 2025.
- Tahap 2: Akan disalurkan setelah proses validasi data tambahan 4,5 juta pekerja selesai diverifikasi.
Kemnaker menegaskan bahwa pencairan tahap dua akan segera dilakukan setelah seluruh data penerima dinyatakan valid.
Masyarakat yang sudah memenuhi syarat diminta tidak khawatir apabila BSU belum cair, karena proses distribusi dilakukan bertahap.
Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk mengecek status penerima BSU 2025 melalui situs resmi dan tidak mudah percaya pada tautan mencurigakan atau pihak yang meminta biaya.
“BSU itu gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” tulis akun resmi @ditjenphijsk.
Syarat Penerima BSU 2025
Syarat penerima BSU 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berikut syarat penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Penerima BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Cara dan Link Cek Penerima BSU 2025
Penerima dapat melakukan pengecekan resmi melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan langkah berikut:
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
- Pilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan 16 digit NIK.
- Ketik kode keamanan (captcha).
- Klik Cek Status Penerima BSU 2025.
Selain laman resmi Kemnaker, status penerima BSU juga bisa dicek melalui:
- Situs BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) melalui fitur “Cek Eligibilitas BSU”.
- Bank Himbara dan BSI: dana langsung ditransfer ke rekening penerima.
- HRD perusahaan atau kantor Kemnaker setempat untuk konfirmasi manual.
- Media sosial resmi Kemnaker di Instagram @kemnaker untuk update terbaru.
Imbauan untuk Penerima BSU
Kemnaker mengingatkan pekerja agar tidak tergiur tawaran pihak yang mengatasnamakan BSU dan menjanjikan pencairan lebih cepat. Seluruh proses BSU 2025 tidak dipungut biaya, dan hanya dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








