Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lebaran Paling Pilu! Ibu Berpulang Jelang Hari Raya, Kata-Kata Terakhir di Liang Lahat Menyayat Hati

Minggu, 22 Maret 2026 13:13 WIB

Viral di TikTok! Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit

Minggu, 22 Maret 2026 11:14 WIB

Panas! Prediksi Real Madrid vs Atletico Madrid, Mbappe Jadi Penentu?

Minggu, 22 Maret 2026 10:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lebaran Paling Pilu! Ibu Berpulang Jelang Hari Raya, Kata-Kata Terakhir di Liang Lahat Menyayat Hati
  • Viral di TikTok! Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit
  • Panas! Prediksi Real Madrid vs Atletico Madrid, Mbappe Jadi Penentu?
  • Dipanggil Timnas, Eliano Reijnders Ungkap Persaingan Sengit di Skuad Garuda
  • Dedi Mulyadi Targetkan Tekan Belanja Pemerintah hingga 20 Persen
  • Dedi Mulyadi Minta Maaf di Hari Lebaran: Akui Pelayanan Pemerintah Belum Optimal
  • Momen Idul Fitri, Ridwan Kamil Maafkan dan Doakan Para Pembuat Hoaks
  • Jangan Terkecoh! Ini Kebenaran di Balik Video Viral Ibu Tiri dan Anak Tiri
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 22 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Meski Tak Miliki Potensi, Pemprov Jabar Terima Konsultasi Ormas Keagamaan soal Kelola Tambang

By Putra JuangSelasa, 11 Juni 2024 16:30 WIB2 Mins Read
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin angkat bicara terkait izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bey mengatakan, jika merujuk aturan tersebut maka izin tambang yang diperbolehkan adalah mineral dan batu bara. Dia memastikan, dua potensi tambang ini tidak ada di Jabar.

Meski begitu, pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.

Baca Juga:  Batin Ridwan Kamil Bak Gado-gado di Hari Terakhir Pimpin Jabar

“Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab,” ucap Bey, Selasa (11/6/2024).

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jabar, Nining Yuliastiani mengatakan, izin tambang yang diterbitkan oleh Menteri BKPM untuk ormas memang hanya untuk pengelolaan izin tambang mineral dan batubara.

“Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral,” ujar Nining.

Nining mengaku, sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. Pihaknya sendiri saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) untuk izin usaha yang dilakukan oleh yayasan.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Kerja Sama dengan BRAC Internasional Tangani Kemiskinan Ekstrem

“OSS itu yang masuk izin badan usaha, nah kalau ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan izin tambang,” tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:  Anugerah PNS Berprestasi 2024, Pemprov Jabar Apresiasi Dedikasi dan Inovasi ASN

Dikutip dari detikFinance, lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat I.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bey Machmudin izin kelola tambang Jabar ormas keagamaan Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lebaran Paling Pilu! Ibu Berpulang Jelang Hari Raya, Kata-Kata Terakhir di Liang Lahat Menyayat Hati

Dedi Mulyadi Targetkan Tekan Belanja Pemerintah hingga 20 Persen

Dedi Mulyadi Minta Maaf di Hari Lebaran: Akui Pelayanan Pemerintah Belum Optimal

Momen Idul Fitri, Ridwan Kamil Maafkan dan Doakan Para Pembuat Hoaks

Siap Dipadati Jamaah, Ini Jadwal Shalat Id di Masjid Al-Jabbar

Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Heboh, Hati-hati Link Phishing
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
  • Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.