bukamata.id – Bagi setiap Muslim, menjalankan puasa Ramadan adalah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan tanpa alasan sah. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menunaikan puasa karena sakit, bepergian jauh, atau kondisi tertentu yang diperbolehkan syariat. Dalam kasus seperti ini, Islam memberikan jalan untuk mengganti puasa yang tertinggal, yang disebut qadha puasa.
Selain qadha, ada juga fidyah, yaitu memberikan makan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa, bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menunaikannya. Artikel ini membahas niat bayar utang puasa, tata cara qadha, hingga solusi fidyah bagi yang tidak mampu.
Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan
Puasa Ramadan merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Bagi yang tidak dapat berpuasa karena alasan sah, seperti sakit atau bepergian jauh, diwajibkan untuk mengganti puasa di hari lain. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah: 184:
“Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Ayat ini menegaskan bahwa qadha puasa wajib dilakukan bagi yang mampu, sedangkan fidyah menjadi alternatif bagi yang benar-benar tidak sanggup berpuasa.
Niat Bayar Utang Puasa
Niat adalah syarat utama dalam setiap ibadah, termasuk qadha puasa. Sebagaimana hadis Rasulullah Saw., “Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR. Abu Dawud No. 2454, Tirmidzi No. 730).
Bacaan niat qadha puasa:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin ‘an qadha’i Ramadhana lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya berniat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadan karena Allah Ta’ala.”
Niat cukup ada dalam hati sebelum fajar; lisan tidak wajib selama niat benar-benar ada.
Tata Cara Menunaikan Qadha Puasa
Qadha puasa dilakukan sama seperti puasa Ramadan: mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Tidak ada ketentuan hari tertentu, sehingga bisa dilakukan kapan saja di luar Ramadan. Ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa qadha sebaiknya ditunaikan sesegera mungkin, agar tidak menumpuk hingga Ramadan berikutnya.
Bagi yang menunda qadha tanpa alasan sah, diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk kompensasi. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa denda fidyah berupa makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Fidyah: Solusi bagi yang Tidak Mampu Berpuasa
Ada kondisi tertentu yang membuat seorang Muslim tidak bisa menunaikan qadha:
- Lansia yang tidak mampu – Tubuh rentan lemah sehingga puasa penuh bisa membahayakan kesehatan.
- Penyakit kronis – Penyakit seperti diabetes, hipertensi, atau gagal ginjal bisa menjadi alasan sah untuk tidak berpuasa.
- Wanita hamil atau menyusui – Jika puasa membahayakan kesehatan ibu atau bayi, fidyah diperbolehkan. Mazhab Syafi’i dan Maliki tetap menganjurkan qadha jika memungkinkan, sedangkan Hanafi memberikan pilihan antara qadha atau fidyah sesuai kondisi.
Fidyah berupa memberi makan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang tertinggal. Satu hari puasa setara dengan 1 mud makanan pokok (~675 gram beras atau sejenisnya). Bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang senilai makanan pokok sesuai harga lokal.
Qadha atau Fidyah: Mana yang Lebih Utama?
Jika masih mampu, qadha puasa lebih utama karena puasa adalah ibadah langsung yang menandakan ketaatan kepada Allah Swt. Fidyah hanya diberikan bagi yang benar-benar tidak mampu menunaikan puasa.
Islam menekankan kemudahan bagi hamba-Nya. Oleh karena itu, tidak perlu merasa terbebani jika tidak mampu berpuasa, karena Allah Swt. memberikan jalan alternatif melalui fidyah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








