Setelah ini, proses naturalisasi akan dilanjutkan dengan rapat kerja bersama Komisi X DPR. Kemudian, proses akan berlanjut ke paripurna DPR dan Keputusan Presiden (Keppres).
Tahap akhir adalah pengambilan sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), langkah berikutnya adalah perpindahan federasi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2