bukamata.id – Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kembali menjadi sorotan publik, salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) senilai Rp900.000. Dana bantuan ini dialokasikan untuk periode pencairan selama tiga bulan khusus bagi warga yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum tercantum dalam data penerima, pemerintah menyediakan fasilitas pendaftaran mandiri secara online. Pengajuan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel pintar menggunakan aplikasi resmi besutan Kementerian Sosial (Kemensos).
Langkah-Langkah Mengajukan BLT Kesra Rp900 Ribu via Aplikasi HP
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri secara mandiri, berikut adalah tahapan operasional yang harus dilakukan:
- Unduh Aplikasi Resmi: Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan oleh Kemensos melalui toko aplikasi di ponsel Anda. Platform ini berfungsi ganda, yakni untuk memantau status kepesertaan sekaligus mengajukan usulan baru.
- Registrasi Akun Baru: Setelah aplikasi terpasang di perangkat, lanjutkan dengan membuat akun pengguna. Pada tahap ini, Anda wajib memasukkan data kependudukan valid seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta data identitas sesuai KTP demi kelancaran proses verifikasi sistem.
- Masuk ke Sistem: Begitu akun selesai diverifikasi, gunakan kredensial tersebut untuk login ke dalam aplikasi guna mengakses berbagai fitur layanan sosial yang tersedia.
- Akses Menu Pengusulan: Pilih opsi Usul atau Daftar Usulan pada antarmuka aplikasi. Fitur ini dirancang bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sendiri maupun individu lain di sekitarnya yang dinilai memenuhi kriteria kelayakan.
- Lengkapi Formulir Data: Masukkan seluruh informasi yang diminta secara jujur sesuai kondisi sosial ekonomi di lapangan. Keakuratan data sangat krusial mengingat informasi ini akan menjadi basis data dalam proses pemutakhiran pemerintah.
- Finalisasi Pengajuan: Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, lalu kirimkan usulan tersebut. Perlu dicatat bahwa pendaftaran lewat aplikasi ini tidak serta-merta membuat dana bantuan langsung cair, karena data yang masuk wajib melalui tahapan verifikasi berlapis.
Solusi Alternatif Jika Terkendala Aplikasi Ponsel
Apabila Anda mengalami hambatan teknis saat mengoperasikan aplikasi digital, pemerintah tetap menyediakan jalur konvensional yang dapat diakses.
Masyarakat bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat maupun Dinas Sosial di wilayah domisili untuk menyampaikan permohonan pendaftaran serta pemutakhiran data sosial ekonomi secara manual.
Selain itu, warga juga berhak mengajukan koreksi atau pembaruan tingkat kesejahteraan (desil) apabila data yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai tidak sesuai dengan realitas ekonomi saat ini.
- Desil 1 hingga 4 (40% kelompok terbawah) umumnya diprioritaskan untuk usulan Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Desil 5 dapat diajukan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Catatan Penting Terkait Pencairan Bansos
Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan mandiri melalui fitur usul dan sanggah merupakan bagian dari mekanisme penyempurnaan basis data nasional agar penyaluran anggaran lebih tepat sasaran.
Berdasarkan catatan Kementerian Sosial, hingga September 2026, tercatat lebih dari 4,5 juta keluarga telah berpartisipasi mengajukan diri untuk memperoleh perlindungan sosial sepanjang tahun ini. Oleh karena itu, pastikan data yang Anda daftarkan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










