Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Padat Merayap! Jalur Pacira dan Pangalengan Diserbu Kendaraan Lokal

Senin, 23 Maret 2026 15:32 WIB

Joget di Kantor SPPG, Pantaskah? Viral Mitra MBG Pamer 6 Juta Sehari, Publik: Etikanya Mana?

Senin, 23 Maret 2026 14:15 WIB

Bioskop Heboh! 9 Film Indonesia Maret 2026 Siap Temani Libur Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 13:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Padat Merayap! Jalur Pacira dan Pangalengan Diserbu Kendaraan Lokal
  • Joget di Kantor SPPG, Pantaskah? Viral Mitra MBG Pamer 6 Juta Sehari, Publik: Etikanya Mana?
  • Bioskop Heboh! 9 Film Indonesia Maret 2026 Siap Temani Libur Lebaran
  • Link Telegram Video 1 Menit 56 Detik ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Tanpa Sensor di Kebun Sawit Heboh, Klaim Full Version
  • Blunder Kepa Bikin Arsenal Terkapar! Manchester City Menang 2-0 di Wembley
  • Pelarian Gagal Total! Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori Diciduk di Bus Lintas Provinsi
  • Tegang! Persib Diburu Tekanan, Marc Klok: Satu Laga Saja Bisa Gagalkan Mimpi Juara
  • Harga Emas Pegadaian Senin 23 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Stagnan, Waktunya Beli atau Jual?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 23 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Amankan Aset Daerah Kebun Binatang Bandung

By SusanaRabu, 27 November 2024 19:45 WIB2 Mins Read
Pemkot Bandung Amankan seluruh aset Kebun Binatang Bandung. foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung, yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD), kini memasuki babak baru.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni S dan RBB.

Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6, seluas sekitar 139.943 meter persegi, dan di Jalan Kebun Binatang No. 4, seluas 285 meter persegi, merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A sejak tahun 2005.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan bahwa kasus ini telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejati Jabar.

Baca Juga:  Bagi Miras di Acara Lari! Komunitas Free Runners Kena Sanksi Pemkot Bandung

“Kasus ini telah diperiksa cukup lama oleh BPK dan Kejati. Beberapa tahapan pemeriksaan telah dilakukan, hingga akhirnya ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Ini juga merupakan langkah Pemkot untuk mengamankan seluruh aset yang ada, mengingat banyak pihak yang tidak mematuhi aturan dalam pemanfaatan aset tersebut,” ujar Koswara di sela-sela peninjauan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kelurahan Pasir Kaliki, Rabu (27/11/2024).

Koswara juga menyebutkan bahwa Pemkot Bandung bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.

Baca Juga:  Koswara Sebut Penanganan Macet Kota Bandung Perlu Kolaborasi Antar Pemerintahan

Sebagai informasi, sejak 30 November 2007, lahan tersebut dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung melalui perjanjian sewa-menyewa.

Namun, perjanjian tersebut telah berakhir tanpa ada perpanjangan. Meski demikian, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menggunakan lahan tersebut tanpa menyetorkan hasil sewa ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.

Kerugian ini mencakup nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lahan yang dilakukan tersangka S pada tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp 16 miliar.

Baca Juga:  Pastikan Pilwalkot 2024 Berjalan Aman dan Tertib, Pemkot Bandung Luncurkan Desk Pilkada

Selain itu, ada penerimaan uang sewa sebesar Rp 5,4 miliar dari John Sumampauw dan pembayaran PBB untuk tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.

Kedua tersangka telah diperiksa selama enam jam pada 25 November 2024 dan langsung ditahan selama 20 hari, hingga 14 Desember 2024.

Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

A. Koswara aset Kebun Binatang Bandung Pemkot Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Padat Merayap! Jalur Pacira dan Pangalengan Diserbu Kendaraan Lokal

Joget di Kantor SPPG, Pantaskah? Viral Mitra MBG Pamer 6 Juta Sehari, Publik: Etikanya Mana?

pembunuhan

Pelarian Gagal Total! Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori Diciduk di Bus Lintas Provinsi

Merawat Fitrah, Membangun Daerah: Harapan dan Doa Para Pemimpin Jawa Barat di Idul Fitri 1447 H

Lebaran Paling Pilu! Ibu Berpulang Jelang Hari Raya, Kata-Kata Terakhir di Liang Lahat Menyayat Hati

Dedi Mulyadi Targetkan Tekan Belanja Pemerintah hingga 20 Persen

Terpopuler
  • Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Heboh, Hati-hati Link Phishing
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh Video Viral Ukhti Mukena Pink, Benarkah Ada Versi Tanpa Sensor? Ini Faktanya
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
  • Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet
  • Warganet Penasaran! Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Disebut-sebut Ada Versi Full, Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.