bukamata.id – Kabar baik bagi para pensiunan PNS tahun 2025! Selain menerima gaji pokok bulanan, pensiunan juga berhak memperoleh tiga tunjangan tambahan yang disalurkan oleh PT Taspen, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil negara yang telah purna tugas.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur sistem pembayaran gaji dan tunjangan pensiun berdasarkan golongan pensiunan PNS.
Berikut adalah daftar 3 tunjangan yang diterima pensiunan PNS 2025:
1. Tunjangan Anak
Pensiunan PNS mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan ketentuan maksimal untuk dua orang anak.
Syarat penerima tunjangan anak:
- Anak berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah.
- Anak belum memiliki penghasilan sendiri.
- Jika berusia di atas 21 tahun namun masih kuliah/sekolah, wajib menyertakan surat keterangan aktif dari institusi pendidikan.
2. Tunjangan Pasangan
Pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan pasangan (suami/istri) sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan secara otomatis kepada pasangan sah dari pensiunan.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang atau setara beras sebanyak 10 kg per bulan, yang dihitung berdasarkan harga beras pemerintah Rp7.242/kg. Total tunjangan pangan yang diterima adalah Rp72.420 per bulan.
Dengan tambahan tiga tunjangan tersebut, para pensiunan tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga mendapatkan manfaat lebih yang dapat membantu kebutuhan hidup sehari-hari.
Langkah ini merupakan wujud penghargaan negara atas pengabdian para pegawai negeri selama masa tugasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










