bukamata.id – Kementerian Keuangan akhirnya memastikan bahwa pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri tetap dilaksanakan pada akhir November hingga awal Desember 2025.
Kepastian ini disampaikan setelah sebelumnya beredar kebingungan publik terkait isu pembatalan jadwal pencairan di media sosial.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah membatalkan pencairan rapel. Menurutnya, penundaan terjadi semata-mata karena faktor teknis yang harus dibereskan sebelum proses pembayaran dilakukan.
“Yang terjadi bukan pembatalan, tetapi penyesuaian waktu,” tegas Purbaya dalam konferensi pers.
Verifikasi Data Masih Berjalan, 10 Persen Belum Tersinkronisasi
Awalnya, rapel kenaikan gaji pensiunan direncanakan cair pada awal November 2025. Namun jadwal tersebut harus dimundurkan karena verifikasi dan sinkronisasi data penerima belum sepenuhnya selesai.
Hingga pertengahan November, lebih dari 90 persen data penerima rapel sudah terverifikasi, sementara 10 persen sisanya masih dalam proses pencocokan.
Masalah paling menonjol ditemukan pada data pensiunan lama yang masih menggunakan format manual sehingga memerlukan penyesuaian ke sistem digital terbaru milik Taspen.
Tim teknis PT Taspen (Persero) saat ini bekerja intensif untuk mempercepat proses verifikasi. Berdasarkan progres terbaru, pencairan diperkirakan dilakukan antara 15–20 November 2025, tergantung kecepatan integrasi data di setiap daerah.
Besaran Kenaikan: 6–8 Persen, Rapel Bisa Tembus Rp5 Juta
Purbaya menyebutkan bahwa kenaikan gaji pensiunan pada 2025 berada pada kisaran 6–8 persen, tergantung golongan dan masa kerja.
Sebagai gambaran:
- Pensiunan golongan III (masa kerja ±30 tahun): diperkirakan menerima rapel Rp2 juta – Rp3 juta
- Pensiunan golongan IV: bisa menerima rapel lebih dari Rp5 juta
Menurut Purbaya, nominal tersebut telah dihitung berdasarkan kemampuan fiskal negara dan prinsip keadilan antar-golongan.
“Besaran kenaikan ini sudah dievaluasi dengan kemampuan fiskal dan disesuaikan agar adil,” ujarnya.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Sistem pembayaran rapel dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti kenaikan gaji ASN aktif. Pensiun baru otomatis menyesuaikan kenaikan gaji pegawai melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan pensiun 2025 tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti kebijakan struktural yang telah ditetapkan sejak tahun sebelumnya.
Waspada Hoaks: Taspen Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Kenaikan Baru
Di tengah tingginya antusiasme masyarakat, Kemenkeu kembali mengingatkan publik agar waspada terhadap informasi palsu (hoaks) yang beredar terkait pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan.
PT Taspen juga mengonfirmasi bahwa:
- Belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025
- Gaji pensiunan masih mengikuti kebijakan tahun 2024, yakni kenaikan 12 persen sesuai PP Nomor 5 dan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2024
Dengan demikian, rapel yang diterima pensiunan pada akhir 2025 merupakan bagian dari implementasi kebijakan yang sudah berjalan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











