Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Jadwal Pekan 25 BRI Super League 2026: Persib Bandung Incar Kemenangan, Borneo FC Tantang Persebaya

Sabtu, 7 Maret 2026 06:02 WIB
Piala FA

Liverpool Bungkam Wolves 3-1 di Molineux, The Reds Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final Piala FA

Sabtu, 7 Maret 2026 05:32 WIB

TikTok Heboh, Ini Fakta di Balik Video ‘Chindo Adidas’ yang Viral

Sabtu, 7 Maret 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Pekan 25 BRI Super League 2026: Persib Bandung Incar Kemenangan, Borneo FC Tantang Persebaya
  • Liverpool Bungkam Wolves 3-1 di Molineux, The Reds Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final Piala FA
  • TikTok Heboh, Ini Fakta di Balik Video ‘Chindo Adidas’ yang Viral
  • Cek Aturan THR PNS 2026: Cair Sebelum atau Setelah Lebaran?
  • Hari ke-17 Ramadhan 1447 H: Jadwal Imsak di Bandung Hari Ini!
  • Link Video Andini Permata Kembali Viral, Lonjakan Pencarian Picu Rasa Penasaran Warganet
  • Persis Ramadan Expo 2026: Ajang UMKM Lokal Tembus Pasar Lebaran di Bandung!
  • Pekan Krusial Super League 2025/2026: Persib Berpeluang Perlebar Jarak Poin di Puncak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 7 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Peringatan Darurat Digital! Komdigi Resmi Batasi TikTok Cs untuk Anak di Bawah 16 Tahun

By Aga GustianaJumat, 6 Maret 2026 20:09 WIB2 Mins Read
Kemendag
Iustrasi TikTok. Foto ilustrasi: pymnts
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mengambil langkah yang cukup berani dan tegas dalam upaya menjaga keamanan ruang siber bagi anak-anak di Indonesia. Melalui aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025—atau yang secara populer disebut sebagai PP Tunas—pemerintah resmi melakukan pengetatan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini diterbitkan hari ini sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi generasi muda Indonesia di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Langkah strategis ini mencatatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang secara berani menerapkan batasan usia ketat untuk akses ke platform digital. Meutya menekankan bahwa urgensi kebijakan ini didasarkan pada realita bahaya yang mengintai anak-anak saat berselancar di internet, mulai dari ancaman konten negatif hingga persoalan adiksi digital yang kian memprihatinkan.

Baca Juga:  Mencekam, Detik-detik Abdul Terseret Arus Sungai Cikandang Sebelum Menghilang

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.

Implementasi Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah menetapkan tanggal 28 Maret 2026 sebagai waktu dimulainya implementasi kebijakan ini. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada platform-platform yang dinilai memiliki risiko tinggi, yang mencakup layanan populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Komdigi berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga seluruh penyedia sistem elektronik patuh terhadap regulasi yang ada.

Baca Juga:  Konflik Yai Mim vs Sahara Belum Usai, Video Baru Picu Polemik di Media Sosial

Menyadari bahwa kebijakan ini akan memicu dinamika di masyarakat, Meutya secara terbuka mengakui potensi tantangan yang akan dihadapi oleh orang tua maupun anak-anak di awal penerapannya.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkap Meutya.

Baca Juga:  Link Video Syur Jubir Morowali vs Pekerja China Jadi Viral, Polisi Turun Tangan

Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen negara untuk memprioritaskan masa depan anak di tengah situasi yang mereka sebut sebagai kondisi darurat digital. Kebijakan ini juga dirancang untuk meringankan beban keluarga dalam mengawasi penggunaan teknologi, sehingga perlindungan terhadap anak tidak lagi menjadi tanggung jawab orang tua secara sendirian.

“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aturan Medsos Anak Batas Usia Medsos Kebijakan Komdigi komdigi media sosial perlindungan anak PP Tunas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Andini Permata

Link Video Andini Permata Kembali Viral, Lonjakan Pencarian Picu Rasa Penasaran Warganet

Viral Video ‘Chindo Adidas’, Ada Link Full 17 Menit?

Adu Akting dengan Vino G Bastian: Ridho Khaliq, Sang Pemeran Utama yang Istimewa!

Viral di TikTok! Video Chindo Adidas 8 Detik Bikin Warganet Berburu Link

Link Video tataror diburu netizen

TERBONGKAR! Fakta Dibalik Viral Video Tataror yang Bikin Netizen Tertipu

Ilustrasi berdoa

Jangan Lewatkan! Ini Keutamaan Luar Biasa di Malam Nuzulul Quran 2026

Terpopuler
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Bandung 2026 Resmi Dibuka, Ini 4 Lokasi Program SERAMBI BI
  • Link Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Netizen Ramai Cari Versi Asli
  • ‘Mukena Pink’ Viral di TikTok: Pencarian Link Video Tanpa Sensor Ramai Jadi Sorotan
  • ‎Jangan Sampai Terlewat! Ini Waktu Adzan Maghrib Bandung Minggu 1 Maret 2026
  • Link Video No Sensor Ukhti Mukena Pink Viral, Versi Panjang Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.