bukamata.id – Court of Arbitration for Sport (CAS) menolak gugatan Persib Bandung kepada Luis Milla. Alhasil, Maung Bandung diwajibkan membayar sisa gaji Milla. Putusan itu diketuk pada 20 Desember 2024.
Sebelumnya, manajemen Persib, PT Persib Bandung Bermartabat melayangkan gugatan ke CAS. Alasannya, karena adanya unsur dugaan pelanggaran kontrak di balik keputusan Luis Milla yang mundur secara mendadak.
Sayangnya, gugatan itu ditolak CAS. Dalam pertimbangannya, CAS menyatakan jika Luis Milla tidak melanggar perjanjian kerja saat memutkan berhenti sebagai pelatih Persib.
“Pengadilan Arbitrase Olahraga memutuskan bahwa, banding yang diajukan oleh PT Persib Bandung Bermartabat pada tanggal 16 April 2024 terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Kamar Status Pemain Pengadilan Sepak Bola FIFA yang dikeluarkan pada tanggal 20 Februari 2024 ditolak,” demikian bunyi putusan dikutip Rabu (5/2/2025).
Konsekuensinya, CAS menghukum Persib membayar sisa gaji Luis Milla sebesar EUR 18.064,5 atau setara sekitar Rp300 juta.
“Dengan demikian, gaji yang masih harus dibayarkan kepada pelatih (Luis Milla) hingga 14 Juli 2023 harus diberikan kepadanya, sebagaimana diputuskan oleh FIFA PSC. Oleh karena itu, pelatih berhak menerima jumlah berikut: EUR 18.064,51 sebagai remunerasi yang belum dibayar ditambah bunga 5% per tahun mulai 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal pembayaran efektif,” tegas putusan CAS.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini