bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap kedua dan ketiga di tahun 2025. Bantuan ini menyasar keluarga kurang mampu yang memenuhi kriteria tertentu, dan kabar baiknya, pengecekan status penerima bisa dilakukan secara online hanya melalui ponsel. Prosesnya cepat, mudah, dan tidak perlu antre di kantor desa atau dinas sosial.
Apa Itu PKH dan Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif Kementerian Sosial yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin. Penerima PKH biasanya memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kelompok prioritas, seperti:
- Ibu hamil dan anak usia dini (balita)
- Anak yang masih bersekolah (SD hingga SMA)
- Lansia berusia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas berat
- Korban pelanggaran HAM berat (kategori penerima baru di tahun 2025)
Jadwal Pencairan Bantuan Tahap 2 dan 3
- Tahap 2: Mulai disalurkan sejak 28 Mei 2025
- Tahap 3: Akan berlangsung mulai Juli hingga September 2025
Penyaluran dilakukan melalui lembaga keuangan negara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta melalui PT Pos Indonesia untuk penerima tanpa rekening bank.
Besaran Bantuan PKH Per Kategori
Setiap kategori penerima menerima bantuan dengan nominal berbeda, yaitu:
- Ibu hamil & balita: Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia & disabilitas berat: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Hingga Rp2.700.000
Cara Cek Status Penerima PKH Lewat HP
Kini masyarakat dapat dengan mudah memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima bantuan melalui dua cara praktis:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi (captcha)
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasilnya muncul
2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
- Buat akun dengan data pribadi (NIK, KK, email, foto KTP & selfie)
- Masuk dan pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan nama dan wilayah domisili
- Klik “Cari Data”
Cara Mencairkan Dana PKH
Setelah terverifikasi sebagai penerima, bantuan dapat dicairkan melalui beberapa cara:
- ATM bank penyalur (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- e-Warong, tempat resmi pencairan dan pembelian bahan pokok bagi penerima PKH
- Kantor Pos, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, cukup membawa KTP, KK, dan surat undangan pencairan
Tips Agar Bantuan Tidak Terhenti
Agar bantuan tetap cair setiap tahapnya, penerima wajib memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masuk dalam kategori prioritas penerima
- Bukan ASN, anggota TNI atau Polri
- Data NIK valid dan rekening aktif
Tips tambahan:
- Cek saldo KKS setelah pukul 14.00 WIB
- Jangan mudah percaya pada jasa pencairan berbayar
- Selalu perbarui data di Dukcapil dan DTKS
- Laporkan kendala pada pendamping PKH di wilayah masing-masing
Pemerintah Tegas terhadap Penyalahgunaan
Penerima diminta menggunakan dana sesuai peruntukannya. Jika terbukti menyalahgunakan, seperti untuk pembelian tidak penting atau game online, bantuan akan dihentikan dan dialihkan ke pihak yang lebih berhak.
Kesimpulan
Pengecekan bantuan PKH kini lebih praktis dan transparan berkat layanan digital dari Kemensos. Jangan lewatkan kesempatan ini—pastikan Anda mengecek status penerima melalui situs resmi atau aplikasi, dan pastikan data Anda selalu diperbarui. Bantuan ini bukan sekadar dana, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









