bukamata.id – Ramainya pencairan pensiun PNS membuat banyak PPPK paruh waktu mulai mempertanyakan nasib mereka. Banyak yang bertanya: apakah PPPK paruh waktu juga berhak atas gaji pensiun bulanan seperti PNS?
Pertanyaan ini semakin menguat setelah pemerintah menyalurkan dana pensiun bagi PNS dan janda/duda secara serentak sesuai regulasi terbaru.
Di tengah antusiasme pencairan tersebut, PPPK paruh waktu justru masih berada dalam ketidakpastian, meski status mereka sudah sah sebagai bagian dari ASN berdasarkan Undang-Undang ASN yang terbaru.
Hak Pensiun PPPK Menurut UU ASN 2023
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk:
- Jaminan hari tua (JHT)
- Jaminan pensiun
Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu yang telah memiliki Nomor Induk PPPK dan diangkat melalui keputusan instansi pemerintah.
Pada 14 November 2025, seorang pakar kebijakan ASN menjelaskan:
“Baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua. Namun implementasinya menunggu aturan teknis yang sedang difinalkan pemerintah.”
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa dasar hukum sudah ada, tetapi manfaat pensiun PPPK belum bisa berjalan tanpa regulasi teknis yang mendetail.
Mengapa PPPK Paruh Waktu Belum Menerima Pensiun Bulanan?
Meski haknya sudah diatur dalam undang-undang, terdapat beberapa faktor yang membuat PPPK paruh waktu belum mendapatkan pensiun seperti PNS:
1. Belum Ada PP Teknis Pensiun PPPK
Hingga akhir 2025, belum diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur:
- mekanisme iuran,
- besaran manfaat,
- tata cara pembayaran pensiun PPPK.
2. Skema Pensiun PPPK Berbeda dari PNS
PNS mendapatkan pensiun berdasarkan gaji pokok terakhir. PPPK tidak otomatis memakai formula tersebut dan menunggu skema baru.
3. Pembahasan Masa Kerja dan Iuran
Beberapa draf kebijakan mencantumkan syarat masa kerja minimal agar PPPK, termasuk paruh waktu, dapat menerima pensiun bulanan.
4. Belum Ada Sistem Pembayaran
PT Taspen menegaskan belum ada juknis pencairan pensiun khusus PPPK, sehingga pembayaran belum bisa dilakukan.
Kondisi ini menempatkan PPPK paruh waktu dalam posisi “memiliki hak tetapi belum bisa menerima manfaat”.
Perbedaan Pensiun PNS dan PPPK Paruh Waktu
Agar tidak menimbulkan salah paham, berikut perbedaan utamanya:
- PNS sudah memiliki skema pensiun penuh melalui Taspen.
- PPPK paruh waktu belum memiliki skema pensiun final meski haknya tercantum dalam UU ASN 2023.
- Pencairan rapel pensiun 2025 hanya mencakup PNS dan janda/duda PNS.
- PPPK paruh waktu tidak masuk dalam pencairan pensiun 2025 karena aturan teknis belum diterbitkan.
Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Mendapat Pensiun di Masa Depan?
Kemungkinan besar iya. Hak pensiun PPPK sudah diakui undang-undang, dan pemerintah sedang memfinalkan PP teknis yang mengatur:
- besaran iuran,
- masa kerja minimal,
- bentuk manfaat pensiun (bulanan, JHT, atau skema baru).
Jika PP teknis diterbitkan, PPPK paruh waktu berpeluang mendapatkan manfaat pensiun bulanan maupun jaminan hari tua sesuai sistem pensiun ASN yang baru.
Hak pensiun bagi PPPK paruh waktu sudah dijamin oleh UU ASN 2023, tetapi manfaatnya belum bisa diterima karena aturan teknis belum rampung. Ke depan, setelah PP teknis disahkan, PPPK paruh waktu diproyeksikan akan memperoleh skema pensiun resmi seperti ASN lainnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











