bukamata.id – Belakangan ini, muncul kabar mengenai tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), yang disebut-sebut kini sebagian wilayahnya berada di Malaysia.
Ketiga desa yang dimaksud adalah Kabungalor, Lepaga, dan Tetagas, yang secara administratif masuk Kecamatan Lumbis Hulu, Nunukan, Kaltara.
Isu ini beredar luas karena adanya dugaan patok batas yang bergeser, namun pemerintah menegaskan alasan sebenarnya berbeda.
Penjelasan Resmi Pemerintah
Dalam rapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026), Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, menjelaskan bahwa pergeseran ini merupakan akibat penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara Indonesia dan Malaysia terkait Pulau Sebatik.
Menurutnya, Pulau Sebatik memiliki karakter unik karena wilayahnya terbagi antara Indonesia dan Malaysia.
“Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of outstanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektar yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia,” jelas Makhruzi, dikutip dari YouTube TVR PARLEMEN.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya patok-patok batas tidak sesuai dengan 4°00’10” Lintang Utara, sebagaimana ditetapkan dalam Konferensi 1891 antara Inggris dan Belanda. Oleh karena itu, dilakukan reposisi pilar batas negara.
“Gambaran wilayah eks OBP Pasca Penyelesaian Sebatik sebagai tindak lanjut pada tahun 2019 Indonesia dan Malaysia melaksanakan survei bersama untuk mereposisi pilar batas negara pada 4°00’10” Lintang Utara, sesuai dengan Konferensi 1891 hasil survei bersama di Pulau Sebatik telah tertanam pilar baru sebanyak 144 buah sesuai,” tambahnya.
Dengan demikian, masuknya sebagian wilayah tiga desa ke Malaysia bukan sekadar akibat pergeseran patok, tetapi merupakan hasil kesepakatan diplomatik yang menyesuaikan batas sesuai perjanjian lama.
Dampak Terhadap Wilayah dan Warga
Penyelesaian OBP ini memengaruhi sebagian wilayah tiga desa di Nunukan yang kini administratifnya masuk Malaysia.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa dari hasil MoU OBP Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee, terdapat perubahan luas sekitar 3,6 hektar di desa terdampak.
“Bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada dua tambahan 2,4 hektar yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektar,” ungkapnya.
Selain itu, puluhan warga Indonesia ikut terdampak perubahan batas ini.
“Di sini kita bisa lihat bahwa warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang, ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan,” jelas Ossy.
Indonesia Justru Mendapat Lahan Lebih Luas
Meski ada wilayah yang berpindah, Indonesia memperoleh keuntungan dari penyesuaian batas ini.
“Total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektar. Jadi masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian ada tambahan kurang lebih 5.207 hektar ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone,” kata Makhruzi Rahman.
Ossy Dermawan menambahkan, luas tanah yang diterima Indonesia lebih besar dibanding Malaysia.
“Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektar, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektar,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











