Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 21 Februari 2026 02:00 WIB
The Great Asia Africa 2.0

Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun

Sabtu, 21 Februari 2026 01:00 WIB

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

Jumat, 20 Februari 2026 21:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara
  • Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
  • Bukan Pilih Kasih! Okie Agustina Bongkar Alasan Pilu di Balik ‘Insiden Kue’ Ultah Nasha Anaya
  • Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur
  • Link Video Botol Golda No Sensor Ramai Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran
  • Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Serang Pengendara Mogok, Dua Begal Sukamiskin Langsung Dibekuk! Ini Kronologinya

By SusanaSenin, 17 November 2025 20:30 WIB2 Mins Read
Rekaman CCTV seorang warga menjadi korban pembegalan di Jalan Pesantren, Arcamanik, Bandung, dekat Lapas Sukamiskin. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dua pelaku begal yang sempat membuat geger warga Bandung, Rafiq Muadz Lubis dan Saepul Milah, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Arcamanik.

Keduanya sebelumnya viral di media sosial setelah menyerang seorang pengendara motor yang mogok di dekat Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Minggu 9 November 2025.

Aksi sadis keduanya terekam jelas dalam video yang beredar luas, memperlihatkan pelaku menyerang korban dengan senjata tajam. Penangkapan dilakukan berkat respons cepat warga dan petugas patroli yang langsung mengamankan kedua pelaku.

Pelaku Ditangkap Usai Viral

Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin 10 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku ini kami tangkap Senin dini hari pukul 03.00 WIB oleh warga dan petugas patroli dari Polsek Arcamanik,” ujar Nasrudin saat memberikan keterangan di Mapolsek Arcamanik, Senin (17/11/2025).

Pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan intensif terhadap tersangka Rafiq. Data identitas pelaku kemudian disesuaikan dengan rekaman CCTV dan keterangan korban, Firkri Ardiansyah.

“Dilakukan pendalaman ke pelaku Rafiq dan disinkronkan dengan kasus viral. Saat dipertemukan dengan korban dan diperlihatkan rekaman CCTV, korban membenarkan identitas pelaku,” jelasnya.

Kronologi Aksi Brutal di Sukamiskin

Dalam insiden yang terjadi pada Minggu 9 November 2025 pukul 23.00 WIB di Jalan Pasantren, Sukamiskin, korban tengah berusaha menyalakan motor yang mogok. Tiba-tiba, dua pelaku datang dan langsung berusaha merebut ponsel korban.

Korban sempat melawan, namun pelaku yang panik langsung mengayunkan senjata tajam.

“Pelaku melakukan sabetan ke pipi, leher, telinga, dan punggung korban,” ujar Nasrudin.

Modus kedua pelaku cukup sederhana: berboncengan berkeliling untuk mencari target acak. Barang berharga dirampas, dan jika korban melawan, pelaku tak segan melukai dengan golok.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, yaitu:

  • Pisau sepanjang 30 sentimeter
  • Motor Honda Beat hitam bernomor polisi D 5529 GO
  • Barang bukti lain yang digunakan saat beraksi

Keduanya kini dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) – ancaman penjara 9 tahun
  • Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – ancaman penjara hingga 10 tahun

“Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Arcamanik. Kami masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain,” tandas Nasrudin.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

begal arcamanik begal bandung begal sukamiskin begal viral bandung penangkapan begal bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur

Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji

Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Sempat Diamankan Polisi, Kasus ART Aniaya Anak di Ujungberung Berakhir Mediasi

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.