bukamata.id – Dua pelaku begal yang sempat membuat geger warga Bandung, Rafiq Muadz Lubis dan Saepul Milah, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Arcamanik.
Keduanya sebelumnya viral di media sosial setelah menyerang seorang pengendara motor yang mogok di dekat Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Minggu 9 November 2025.
Aksi sadis keduanya terekam jelas dalam video yang beredar luas, memperlihatkan pelaku menyerang korban dengan senjata tajam. Penangkapan dilakukan berkat respons cepat warga dan petugas patroli yang langsung mengamankan kedua pelaku.
Pelaku Ditangkap Usai Viral
Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin 10 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku ini kami tangkap Senin dini hari pukul 03.00 WIB oleh warga dan petugas patroli dari Polsek Arcamanik,” ujar Nasrudin saat memberikan keterangan di Mapolsek Arcamanik, Senin (17/11/2025).
Pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan intensif terhadap tersangka Rafiq. Data identitas pelaku kemudian disesuaikan dengan rekaman CCTV dan keterangan korban, Firkri Ardiansyah.
“Dilakukan pendalaman ke pelaku Rafiq dan disinkronkan dengan kasus viral. Saat dipertemukan dengan korban dan diperlihatkan rekaman CCTV, korban membenarkan identitas pelaku,” jelasnya.
Kronologi Aksi Brutal di Sukamiskin
Dalam insiden yang terjadi pada Minggu 9 November 2025 pukul 23.00 WIB di Jalan Pasantren, Sukamiskin, korban tengah berusaha menyalakan motor yang mogok. Tiba-tiba, dua pelaku datang dan langsung berusaha merebut ponsel korban.
Korban sempat melawan, namun pelaku yang panik langsung mengayunkan senjata tajam.
“Pelaku melakukan sabetan ke pipi, leher, telinga, dan punggung korban,” ujar Nasrudin.
Modus kedua pelaku cukup sederhana: berboncengan berkeliling untuk mencari target acak. Barang berharga dirampas, dan jika korban melawan, pelaku tak segan melukai dengan golok.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, yaitu:
- Pisau sepanjang 30 sentimeter
- Motor Honda Beat hitam bernomor polisi D 5529 GO
- Barang bukti lain yang digunakan saat beraksi
Keduanya kini dijerat pasal berlapis, yakni:
- Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) – ancaman penjara 9 tahun
- Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – ancaman penjara hingga 10 tahun
“Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Arcamanik. Kami masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain,” tandas Nasrudin.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











