bukamata.id – Sidang perceraian Raisa Andriana dan Hamish Daud kembali menjadi sorotan setelah agenda mediasi yang dijadwalkan pada Senin (3/11/2025) terpaksa ditunda. Baik Raisa maupun Hamish tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ketidakhadiran ini memunculkan berbagai spekulasi publik, terlebih di tengah ramalan ahli tarot Denny Darko yang menilai pasangan tersebut berpotensi rujuk di masa mendatang.
Kuasa hukum Raisa, Puguh Putra Lubis, mengatakan bahwa kliennya telah memberikan kuasa penuh kepada pengacara. Sementara kursi yang semestinya ditempati Hamish Daud juga terlihat kosong.
“Dari tergugat tidak hadir ya. Jadi sidang ditunda untuk memanggil lagi pihak tergugat,” ujarnya.
Di tengah ketegangan proses perceraian, Denny Darko turut menyampaikan prediksi melalui kanal YouTube miliknya.
Ia menilai keputusan Raisa menggugat cerai merupakan hal mengejutkan karena selama delapan tahun menikah, pasangan ini hampir tidak pernah diterpa isu miring.
Menurut penerawangan kartu tarot, penyebab perceraian bukanlah soal keuangan atau kehadiran orang ketiga, melainkan perbedaan prinsip yang baru disadari keduanya.
“Mereka berdua baru menyadari adanya perbedaan mendasar tentang bagaimana mereka melihat sesuatu,” ungkap Denny.
Meski demikian, Denny menegaskan bahwa Raisa dan Hamish telah berjuang mempertahankan rumah tangga.
“Kalau bertahan delapan tahun dan punya anak yang tumbuh sehat, berarti keduanya berusaha. Tidak ada tanda-tanda keretakan besar,” katanya.
Dalam prediksi tarotnya, Denny melihat bahwa perceraian tetap akan terjadi meski mediasi sempat ditunda. Namun ia mengejutkan publik dengan menyebut kemungkinan keduanya kembali bersama suatu hari nanti. Menurutnya, perpisahan ini bisa menjadi fase penting yang harus mereka lalui.
“Ada kemungkinan mereka akan kembali karena ada anak di sini. Tapi harus melalui perpisahan ini dulu,” ucapnya.
Risiko Gugatan Cerai Raisa Dibatalkan Pengadilan
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga menegaskan adanya risiko pembatalan gugatan. Humas PA Jakarta Selatan, Abid, menyebut bahwa apabila Raisa sebagai penggugat tidak hadir secara prinsipal di persidangan sebanyak tiga kali, maka perkara dapat dinyatakan tidak serius dan berpotensi dihapus (NO).
“Kalau sampai dua atau tiga kali tidak hadir, berarti dianggap tidak serius. Perkaranya bisa di-NO,” jelasnya.
Persidangan perceraian Raisa dan Hamish Daud dijadwalkan kembali pada 17 November 2025 dengan agenda pemanggilan para pihak.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










