bukamata.id – 50 kursi DPRD Kota Bandung akan kembali diperebutkan pada Pemilu 2024. Para calon anggota legislatif (caleg) akan memperebutkannya lewat 7 daerah pemilihan (dapil) di Kota Bandung.
Berdasarkan keputusan KPU RI, Dapil Kota Bandung di Pemilu 2024 mengalami perubahan. Di pemilu mendatang Kota Bandung tidak lagi 6 dapil melainkan 7.
Meski ada perubahan dapil, jumlah kursi yang diperebutkan tidak berubah. Mengingat jumlah penduduk di Kota Kembang itu masih sekira 2.530.448 jiwa.
Perlu diketahui, penentuan dapil tersebut didasarkan pada data agregat kependudukan atau jumlah penduduk per kecamatan. Dengan asumsi penduduk Kota Bandung 2,5 juta, maka hasilnya masih di angka 50 kursi.
Berikut daftar dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Bandung di Pemilu 2024:
Dapil 1:
Kecamatan Coblong, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Cidadap, Bandung Wetan, dan Kecamatan Sumur Bandung.
Alokasi 8 kursi.
Dapil 2:
Kecamatan Batununggal, Lengkong, dan Kecamatan Kiaracondong.
Alokasi 6 kursi.
Dapil 3:
Kecamatan Antapani, Arcamanik, Cibiru, Ujungberung, dan Kecamatan Mandalajati.
Alokasi 8 kursi.
Dapil 4:
Kecamatan Bandung Kidul, Gedebage, Panyileukan, Buahbatu, Rancasari, dan Kecamatan Cinambo.
Alokasi 7 kursi.
Dapil 5:
Kecamatan Bojongloa Kaler, Astana Anyar, dan Kecamatan Regol.
Alokasi 6 kursi.
Dapil 6:
Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung Kulon, dan Bojongloa Kidul.
Alokasi 7 kursi.
Dapil 7:
Kecamatan Sukasari, Andir, Cicendo, dan Kecamatan Sukajadi.
Alokasi 8 kursi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini