bukamata.id – Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai wujud penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selain sebagai bentuk rasa syukur, zakat fitrah juga menjadi sarana untuk membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita.
Ketentuan Zakat Fitrah dalam Islam
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah kepada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya, anak-anak maupun orang dewasa. Besarannya adalah satu sha’ (sekitar 2,5 kg) dari makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
Besaran dan Cara Menghitung Zakat Fitrah
Berdasarkan ketentuan syariat, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Jika memilih membayar dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga 2,5 kg bahan makanan di daerah setempat. Sebagai contoh, jika harga beras adalah Rp40.000 per 2,5 kg, maka zakat fitrah per jiwa adalah Rp40.000.
Rumus Perhitungan Zakat Fitrah:
Zakat Fitrah = Jumlah Jiwa x Besaran Zakat per Jiwa
Contoh: Jika sebuah keluarga beranggotakan 5 orang dan besaran zakat fitrah adalah Rp40.000 per jiwa, maka:
5 x Rp40.000 = Rp200.000 atau setara dengan 12,5 kg beras
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar sah menurut syariat. Berikut adalah waktu-waktu pembayaran yang disarankan:
- Waktu Wajib: Saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.
- Waktu Sunnah: Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: Setelah salat Idul Fitri tetapi sebelum siang hari.
- Waktu Haram: Setelah Hari Raya Idul Fitri berakhir.
Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online
Di era digital, pembayaran zakat fitrah kini semakin mudah. Masyarakat dapat membayarnya melalui platform digital yang disediakan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Berikut langkah-langkah membayar zakat fitrah secara online melalui situs BAZNAS:
- Kunjungi situs https://baznas.go.id/bayarzakat.
- Pilih jenis zakat sebagai “Zakat Fitrah”.
- Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan.
- Isi data diri dan pilih metode pembayaran.
- Konfirmasi pembayaran.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Berdasarkan Surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan penerima zakat fitrah, yaitu:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki penghasilan mencukupi.
- Miskin: Orang yang berpenghasilan, tetapi masih kurang untuk kebutuhan dasar.
- Amil: Petugas yang mengelola zakat.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam.
- Riqab: Budak yang ingin memerdekakan diri.
- Gharim: Orang yang terlilit utang.
- Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Keutamaan Membayar Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah memiliki banyak keutamaan, di antaranya:
- Menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
- Membantu sesama Muslim agar turut merasakan kebahagiaan Idul Fitri.
- Menjalin solidaritas sosial dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.
- Mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Muslim tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan kebahagiaan bagi sesama. Semoga kita semua dimudahkan dalam membayar zakat fitrah dan mendapatkan ridha Allah SWT. Aamiin.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











