bukamata.id – Sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru, Kota Bandung.
Erwan berharap pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk lebih giat mengikuti pembinaan dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
“Remisi ini harus dijadikan penyemangat untuk introspeksi diri dan terus memperbaiki diri agar kelak bisa kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Wagub Erwan usai acara.
Wagub Erwan juga menyinggung tentang tantangan sosial yang dihadapi warga binaan setelah bebas. Menurutnya, penerimaan masyarakat menjadi kunci keberhasilan mereka dalam memulai hidup baru.
“Pasti ada yang menerima dan ada juga yang menolak. Namun, dengan niat baik dan tekad kuat untuk berubah, Insya Allah masyarakat akan menerima mereka kembali,” tuturnya.
Remisi Dasawarsa dan Remisi Umum
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jabar, Kusnali, menjelaskan bahwa dari total penerima remisi, 449 orang langsung dinyatakan bebas.
Ia juga memaparkan bahwa:
- Remisi Umum 1 (RU-1): narapidana masih harus menjalani sisa masa pidana.
- Remisi Umum 2 (RU-2): narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
- Remisi Dasawarsa: diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan peringatan HUT RI, dengan pengurangan maksimal 3 bulan masa pidana.
“Tidak ada perbedaan syarat antara remisi umum maupun remisi dasawarsa. Keduanya diberikan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana,” jelas Kusnali.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











