bukamata.id – Kota Bandung menjadi salah satu dari empat daerah yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba nasional reformasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ada tiga kebijakan yang akan diuji coba, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), dan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).
Selain Kota Bandung, uji coba tiga reformasi JKN tersebut dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
Uji coba dilakukan untuk mempersiapkan penerapan ketiga kebijakan secara bertahap sekaligus melihat kesiapan fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah dalam menjalankan perubahan sistem pelayanan JKN.
Tiga Reformasi JKN yang Diuji Coba
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan penerapan KRIS, iDRG, dan RBKP merupakan bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh.
“Secara nasional, uji coba di empat fokus wilayah melibatkan 464 FKTP dan 94 rumah sakit dengan masa pelaksanaan maksimal selama 12 bulan,” kata Kunta dalam keterangan tertulis.
Dalam skema Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan atau RBKP, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), termasuk puskesmas, memiliki peran dalam menentukan rujukan berdasarkan kemampuan pelayanan yang tersedia serta kebutuhan pasien.
Sementara itu, KRIS mengatur pelayanan rawat inap berdasarkan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun iDRG dikembangkan sebagai sistem pembayaran atau tarif pelayanan kesehatan dengan mengelompokkan kasus berdasarkan karakteristik penyakit masyarakat Indonesia serta kompetensi rumah sakit.
Ketiga kebijakan tersebut diuji secara bersamaan untuk melihat kesiapan sistem pelayanan kesehatan sebelum penerapannya diperluas.
Kesiapan Fasilitas Kesehatan Jadi Perhatian
Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mengatakan kesiapan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan uji coba.
Menurutnya, proses evaluasi juga membutuhkan masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Masukan tersebut nantinya dapat digunakan untuk melihat berbagai hal yang muncul selama pelaksanaan uji coba, sekaligus menjadi bahan evaluasi sebelum reformasi JKN diterapkan secara lebih luas.
Untuk Bandung, pelaksanaan uji coba menjadi bagian dari proses pengujian kesiapan fasilitas kesehatan dalam menerapkan tiga kebijakan tersebut.
Data Kementerian Kesehatan juga menunjukkan pemantauan penerapan KRIS dilakukan terhadap fasilitas kesehatan di berbagai daerah, termasuk sejumlah rumah sakit di Kota Bandung.
Dengan masa uji coba maksimal 12 bulan, pemerintah memiliki waktu untuk mengevaluasi penerapan KRIS, iDRG, dan RBKP berdasarkan kondisi di lapangan sebelum menentukan tahapan implementasi berikutnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










