bukamata.id – Kabar yang dinanti-nantikan oleh ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bandung akhirnya tiba. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, membawa berita baik mengenai kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah mengalokasikan dana fantastis mencapai Rp12 miliar demi memenuhi hak tunjangan bagi sekitar 7.550 personel PPPK Paruh Waktu. Langkah ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga non-ASN yang telah beralih status.
Rincian Penerima: Sektor Pendidikan Mendominasi
Dari total ribuan penerima tersebut, sektor pendidikan mendapatkan porsi terbesar. Tercatat ada 4.320 orang yang berasal dari kalangan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Secara spesifik, jumlah tersebut mencakup 2.379 tenaga pendidik dan 1.941 staf kependidikan, sementara sisanya tersebar di berbagai instansi teknis lainnya.
Bupati yang akrab disapa Kang DS ini mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen administrasi yang diperlukan telah rampung diproses.
“Alhamdulillah sudah saya tandatangani untuk pengajuan pencairan THR P3K Paruh Waktu Kabupaten Bandung yang berjumlah 7.550 orang. Insya Allah segera cair THR-nya,” jelas Dadang Supriatna, Sabtu (7/3/2026).
Kepastian ini terungkap usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Khusus persiapan pengamanan Lebaran di Gedung Moch Toha. Kang DS menyebutkan bahwa berkas dari Kepala BKAD telah disetujui untuk segera diproses lebih lanjut.
“Kepala BKAD tadi sudah membawa berkasnya. Langsung saya tandatangani. Nilainya Rp 12 miliar,” tambahnya.
Implementasi Kebijakan dan Harapan Pencairan
Pemberian tunjangan ini bukan sekadar bantuan, melainkan apresiasi atas dedikasi para pegawai dalam melayani publik. Status PPPK Paruh Waktu ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai penataan tenaga honorer.
Mengenai jadwal spesifik pengiriman dana ke rekening masing-masing pegawai, Kang DS belum memberikan tanggal pasti, namun ia memberikan instruksi agar prosesnya dipercepat sebelum hari raya tiba.
“Pokoknya secepatnya kita bayarkan,” tegasnya.
Selain THR, Pemkab Bandung sebelumnya juga telah mengamankan skema penggajian bagi para PPPK Paruh Waktu melalui tiga sumber anggaran yang berbeda guna menjamin kelancaran hak-hak keuangan mereka di masa depan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










