bukamata.id – Perselisihan hukum antara komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali memanas. Setelah lama memilih diam, Sule akhirnya angkat bicara terkait klaim harta almarhumah Lina Jubaedah, mantan istrinya, yang kini menjadi sengketa antara Teddy dan anak Sule dari Lina, Bintang.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (3/2/2026) terpaksa ditunda karena pihak Teddy tidak hadir.
Meski demikian, momentum ini digunakan Sule untuk membongkar fakta-fakta terkait surat wasiat Lina, kepemilikan aset, serta klaim yang dianggapnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Bongkar Surat Wasiat Lina Jubaedah, Sule Tegaskan Hak Anak
Sule mengaku tindakan Teddy yang terus menuntut hak waris membuka kembali luka lama yang selama ini ia coba pendam. Dalam keterangannya, Sule mempertanyakan motif Teddy yang seolah ingin terus mengusik ketenangan keluarga.
“Istri orang sudah diambil. Sekarang mau ngambil harta orang lagi. Di mana harga dirinya?” ujar Sule dengan nada kecewa.
Untuk menepis spekulasi dan tuduhan publik, Sule membongkar surat wasiat Lina Jubaedah yang dibuat pada Oktober 2018, tepat setelah perceraian mereka.
Dalam dokumen tersebut, Lina menegaskan bahwa seluruh harta bawaan miliknya diperuntukkan bagi anak-anaknya, bukan pihak lain.
Sule menekankan bahwa tindakan Teddy seolah mengabaikan kesepakatan yang telah almarhumah tetapkan saat masih hidup. Langkah ini dinilai Sule kembali membuka luka lama terkait sejarah hubungan Teddy dan Lina yang sempat memicu polemik di masa lalu.
“Saya sudah berusaha ikhlas, tapi tuntutan ini mengungkit kembali masa lalu yang seharusnya selesai,” ujar Sule.
Aset Rp8 Miliar Raib, Sule Soroti Klaim Sepihak
Persoalan makin kompleks ketika Sule mengungkap beberapa aset berharga yang diklaim berpindah tangan tanpa prosedur jelas. Aset itu antara lain:
- Rumah di kawasan Panyawangan
- Ruko dan rumah kos 32 kamar di Bojongsoang
- Villa di Bandung Indah
Sule menekankan sebagian properti, seperti rumah kos dan villa senilai Rp 5 miliar, dibeli menggunakan uang putranya, Rizky Febian, namun kini diklaim oleh pihak lain. Bahkan dokumen asli yang seharusnya tersimpan di safety box bank dilaporkan hilang atau dikuasai pihak yang tidak berhak.
“Saya tetap berpegang pada amanah Lina agar harta jatuh ke tangan anak-anak,” tegas Sule.
Meskipun secara pribadi Sule telah mengikhlaskan semua persoalan masa lalu, termasuk perceraian dan pernikahan Lina dengan Teddy Pardiyana, upaya hukum Teddy untuk menuntut hak waris dianggap membuka luka lama yang seharusnya tidak perlu dipersoalkan lagi.
“Kalau saya mah enggak masalah. Saya sudah ikhlaskan semuanya. Tapi secara hukum, langkahnya justru memicu konflik lama,” kata Sule.
Fakta Persidangan dan Klaim Aset
Sule menyoroti beberapa klaim Teddy yang dianggap tidak memiliki dasar kuat, termasuk klaim atas unit mobil yang sebenarnya milik Rizky Febian.
“Kalau dia dan pengacaranya mempertahankan itu mobilnya, itu salah. Itu sudah menjadi hak Iki (Rizky Febian),” jelas Sule.
Persidangan juga menyoroti permohonan penetapan ahli waris oleh Teddy untuk kepentingan administrasi anaknya, Bintang, yang didaftarkan sejak 1 Desember 2025. Pihak termohon antara lain Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, serta ibu mendiang Lina, Utisah.
Sidang lanjutan sebelumnya kembali digelar pada Selasa (27/1) dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali anak bungsunya, Ferdinand Adriansyah Sutisna. Namun, Sule diwakili kuasa hukumnya.
Latar Belakang Kasus: Dari Pernikahan Hingga Perselisihan Warisan
Sengketa harta ini sejatinya berakar dari perjalanan panjang hubungan Sule dan Lina Jubaedah. Sule menikah dengan Lina pada 1997, dan dari pernikahan mereka lahirlah empat anak: Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
Pernikahan yang berlangsung lebih dari dua dekade ini berakhir dengan perceraian pada 2018, meninggalkan luka emosional cukup dalam bagi keluarga mereka. Tak lama setelah bercerai, Lina menikah lagi dengan Teddy Pardiyana pada Januari 2019. Dari pernikahan ini lahirlah seorang anak perempuan bernama Bintang.
Sayangnya, kebahagiaan Lina bersama Teddy hanya sebentar, karena Lina meninggal dunia pada 4 Januari 2020. Kepergian Lina menjadi titik awal munculnya berbagai klaim harta warisan yang kini menjadi sengketa publik antara Sule dan Teddy.
Sejak kematian Lina, hubungan Sule dan Teddy kerap diwarnai konflik, termasuk sengketa aset yang sempat menjerat Teddy dengan tuduhan dugaan penggelapan.
Meskipun Teddy dinyatakan bebas pada 2024, pertikaian hukum terkait harta Lina belum sepenuhnya usai. Perselisihan ini memuncak ketika Teddy mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk kepentingan administrasi anaknya, Bintang, di Pengadilan Agama Bandung.
Kini, kasus ini tidak hanya soal hak waris, tetapi juga menyangkut kepentingan anak-anak Sule dan amanah Lina Jubaedah, di tengah klaim sepihak atas aset bernilai miliaran rupiah yang dianggap milik pihak yang tidak berhak.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











