bukamata.id – Pemprov DKI Jakarta kembali mengadakan program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) di tahun 2025.
Program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi sekaligus menjamin pemenuhan kebutuhan pokok bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan balita.
Penerima Bansos PKD akan mendapatkan uang senilai Rp300 ribu yang disalurkan setiap bulan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Dengan bantuan ini, diharapkan jadi penopang bagi kelurga pra-sejahtera.
Untuk mengetahui cara mendapatkan Bansos PKD, ikuti panduan komprehensif mengenai proses pengajuan, syarat, serta ketentuan yang berlaku.
Syarat Penerima Bansos PKD
Masyarakat yang ingin mendapat Bansos PKD harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:
- Berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku di DKI Jakarta.
- Bukan penerima bantuan ganda dari program sosial lainnya.
- Tidak memiliki aset bernilai tinggi atau pendapatan di atas batas kemiskinan.
- Untuk KLJ, usia harus 60 tahun ke atas; KPDJ harus terdata dan terverifikasi sebagai penyandang disabilitas; dan KAJ khusus untuk anak berusia 0-6 tahun.
Proses Pengajuan Bansos PKD
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Kantor Kelurahan: Calon penerima harus menghubungi atau datang langsung ke kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan formulir pengajuan sesuai kategori bansos yang diajukan.
- Pendataan dan Verifikasi Lapangan: Setelah formulir diajukan, petugas sosial akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi calon penerima sesuai dengan ketentuan.
- Pengolahan Data oleh Dinas Sosial: Data hasil verifikasi akan diproses dan dipadankan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Calon penerima yang memenuhi syarat akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan.
- Distribusi Bantuan: Penerima yang lolos verifikasi akan mendapatkan undangan untuk pembukaan rekening dan kartu ATM khusus dari Bank DKI sebagai media pencairan dana.
Cara Cek Status dan Pencairan Bantuan
- Penerima dapat memantau status pengajuan bansos PKD melalui website resmi Pemprov DKI Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan akan disalurkan melalui Bank DKI. Penerima dapat mengambil dana secara tunai dengan membawa KTP dan kartu bansos ke cabang Bank DKI terdekat atau menggunakan layanan digital untuk kemudahan transaksi.
Program Bansos PKD diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jakarta, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan dukungan sosial dan ekonomi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









