Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Kantongi Belasan Miliar dari Kompetisi Asia, Intip Proyek ‘Los Galacticos’ Persib Bandung Musim Depan

Selasa, 17 Maret 2026 16:01 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Misteri ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di TikTok: Durasi 7 Menit yang Bikin Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 16:00 WIB

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 15:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kantongi Belasan Miliar dari Kompetisi Asia, Intip Proyek ‘Los Galacticos’ Persib Bandung Musim Depan
  • Misteri ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di TikTok: Durasi 7 Menit yang Bikin Penasaran
  • Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026
  • Viral! Adam Alis dan Saddil Ramdani Usul Tukar Pemain Borneo FC ke Persib
  • Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025
  • Heboh di Media Sosial! Inilah Fenomena ‘Ukhti Mukena Pink’ yang Lagi Dicari Semua Orang
  • Geram Diseret Kasus Inisial SAM, Ustaz Solmed Beri Ultimatum: Hapus atau Polisikan!
  • Agregat Tipis! Arsenal vs Leverkusen, Siapa Lolos ke Perempat Final?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bawaslu Amankan 11 Ribu APK yang Terpasang Diluar Jadwal Kampanye

By Putri Mutia RahmanRabu, 22 November 2023 19:29 WIB2 Mins Read
Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum. (bawaslu)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengamankan 11 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk peserta pemilu yang terindikasi melakukan kampanye diluar jadwal tahapan kampanye.  

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, APK tersebut berisi ajakan, citra diri, adanya nomor urut, visi misi dan ajakan pencoblosan.

“Kita kan baru mulai menginventarisir alat peraga kampanye, itu ada 11 ribu, itu baliho-baliho yang ada unsur ajakan, kalau sosialisasi itu gak apa-apa, selama tidak mengganggu ketertiban umum seperti di pasang di pohon,” ujarnya pada Rabu (22/11/2023).

Kahpiana juga menambahkan, pihaknya telah menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) untuk mengikutsertakan Satpol PP dalam penertiban APK yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Bandung Barat Imbau ASN Jaga Netralitas

“Himbau sering kita sampaikan ke Satpol PP, meskipun sedikit-sedikit untuk dibersihkan, mana saja baliho yang ada ajakan, citra diri, dan ada nomor urutnya, misalnya yg ada tanda coblos itu yang kita bereskan total ada 11 ribu yang ada ajakan, kumulatif ya ada ajakan, citra diri, dan visi misi. Itu kita rekomendasikan sedikit-sedikit, dan ada yang sudah ditertibkan,” terangnya.

Ia juga menyebut, sejauh ini sanksi yang diberikan untuk pelanggaran APK baru  pada tahap penertiban.

“Itu gak bisa kita kasih tahu, partai apa dan berapa jumlahnya. APK nya ditertibkan saja, kalau di luar zonasi nanti kita geserkan ke zonasi itu, jadi hanya ditertibkan, karena itu sifatnya administratif,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiktok Indonesia Luncurkan Fitur Lapor Misinformasi untuk Memerangi Hoax Pemilu 2024

Pihaknya juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung agar penentuan zonasi pemasangan APK segera dipercepat, mengingat waktu tahapan kampanye hanya tinggal tiga hari. 

“Karena satu zonasi pemasangan APK, itu kan pada besok baru di rapat koordinasikan dengan KPU, jadi agar zonasi itu dipercepat supaya nanti pas tanggal 28 November alat peraga yang ada unsur kampanye itu disimpan disitu, kenapa karena zonasinya belum ada, dimana titik pemasangan di tingkat kecamatan saja masih belum ada dan baru di sahkan ketika masuk tahapan kampanye,” kata Kahpiana.

Baca Juga:  Ketua Umum Projo Tegaskan Akan Selalu Tunduk dan Solid untuk Jokowi

Adapun tempat atau lokasi yang dilarang untuk dipasang APK Kampanye yakni Sekolah, Rumah Sakit, dan tempat ibadah.

“Sekolah, RS, Fasilitas Pemerintah, kemudian tempat ibadah itu harus clear dari atribut APK, tapi ada putusan MK yang memperbolehkan semisal tempat pemerintah itu pun harus seizin yang bertanggungjawab terhadap tempat itu, dan itu dilakukan Sabtu-Minggu, berharap pemerintah kalau mau memperbolehkan adil dong semua partai politik harapannya kita itu,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bawaslu Kampanye 2024 Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.