Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Senin, 16 Maret 2026 15:03 WIB

Kejutan Besar! Raline Shah Jadi Milea di Film Dilan ITB 1997, Adu Peran dengan Ariel NOAH

Senin, 16 Maret 2026 14:55 WIB

Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas

Senin, 16 Maret 2026 14:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih
  • Kejutan Besar! Raline Shah Jadi Milea di Film Dilan ITB 1997, Adu Peran dengan Ariel NOAH
  • Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas
  • Guncang Pertahanan Israel, Iran Terjunkan Rudal Sejjil dalam Operasi Balasan Masif
  • Persib Tinggal 9 Laga Lagi! Duel Lawan Persija Jadi Penentu Gelar Juara
  • Heboh! Syekh Ahmad Al-Misry Ramai Dikaitkan dengan Ustaz Berinisial SAM yang Diduga Lecehkan Santri
  • Netizen Buru-buru Cari Link Asli Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit’, Apa Isinya?
  • Pertarungan Kritis Serie A! Cremonese vs Fiorentina Siap Rebut 6 Poin Hidup Mati
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bawaslu Jabar Terima 46 Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

By Putra JuangKamis, 17 Oktober 2024 12:52 WIB2 Mins Read
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Zawari. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menerima sebanyak 46 laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Begitu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Zawari usai kegiatan ‘Rapat Koordinasi Produk Hukum Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Serentak’ di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).

“Jadi pada saat ini Bawaslu pertanggal 12 Oktober selama masa tahapan kampanye ini Bawaslu mendapatkan terdapat laporan 34 dugaan pelanggaran dari pengawasan Bawaslu mendapatkan 12 dugaan pelanggaran jadi totalnya itu ada 46 dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu,” kata Usep.

Dari jumlah tersebut, kata Usep, sebanyak 29 dugaan pelanggaran telah diregister dan tidak diregister sebanyak 28 dugaan pelanggaran.

Baca Juga:  Kenakan Pakaian Betawi, Ridwan Kamil-Suswono Daftar Pilgub Jakarta

“Masih dalam proses 4 dugaan pelanggaran, 5 yang diminta perbaikan kepada pelapor,” ujarnya.

Adapun dugaan pelanggaran tersebut di antaranya:

1. Netralitas ASN ini ada dugaan 4 pelanggaran.
2. ⁠Kepala Desa ini terdapat 9 dugaan pelanggaran.
3. ⁠Money Politic itu ada 8 dugaan pelanggaran
4. ⁠Kampanye di tempat ibadah 3 dugaan pelanggaran
5. ⁠kampanye di tempat pendidikan 4 dugaan pelanggaran
6. ⁠Kampanye melibatkan pihak yang dilarang
7. ⁠Kampanye menggunakan dana dan fasilitas negara 7 dugaan pelanggaran
8. ⁠Kode etik penyenggara 2 dugaan pelanggaran
9. ⁠menghalang halangi kampanye 1 dugaan pelanggaran
10. ⁠kampanye diluar jadwal 2 dugaan pelanggaran
11. ⁠pejabat daerah melakukan kampanye tidak dalam keadaan cuti 1 dugaan pelanggaran
12. ⁠muatan materi kampanye yang ujaran kebencian atau hoax ada 2 dugaan pelanggaran
13. ⁠pengrusakan APK 2 dugaan pelanggaran
14. ⁠dan yang lainnya itu ada 1 dugaan pelanggaran.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai dan Bebas Politik Uang

Usep mengatakan, ada tiga wilayah yang menerima banyak laporan dugaan pelanggaran. Yakni Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bandung.

“Dugaan itukan namanya juga dugaan, yang sudah masuk terkait dengan dugaan pemilu itu dan yang sudah masuk selesai di Bawaslu dan dilimpahkan ke kepolisian itu di Kabupaten Cianjur itu terkait dengan adanya dugaan ASN yang melakukan kampanye,” jelasnya.

Baca Juga:  Boni Anggara Beralih Dukung Dadang Supriatna-Ali Syakieb di Pilkada 2024

Usep mengatakan, oknum ASN di Kabupaten Cianjur ini diduga membuat keputusan ataupun tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Jadi kasusnya itu dia melakukan proses waktu kegiatan pengajian dia secara tegas mempromosikan salah satu calon. Saat ini Bawaslu sudah menyerahkan ke kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan,” sebutnya.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024, kata Usep, pihaknya baru menerima satu laporan dan sedang ditangani di Kabupaten Subang.

“Dan itupun berdasarkan hasil kajian di Bawaslu karena dugaannya ini tindakan pidana berdasarkan keputusan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bawaslu Jabar Dugaan Pelanggaran kampanye pilkada
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas

Guncang Pertahanan Israel, Iran Terjunkan Rudal Sejjil dalam Operasi Balasan Masif

Heboh! Syekh Ahmad Al-Misry Ramai Dikaitkan dengan Ustaz Berinisial SAM yang Diduga Lecehkan Santri

Mudik 2026 Makin Nyaman! Ini Daftar Rest Area Tol Jawa Barat dengan Fasilitas Lengkap

Skill Luar Ekspektasi! Khairaff, Bocah Toddler yang Akurasi Tembakannya Bikin Atlet Ketar-ketir

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.