Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadi Player of the Match, Mariano Peralta Siap Tempati Posisi Mana Pun di Persib

Kamis, 15 Oktober 2026 12:01 WIB
Ilustrasi begal

Diduga Begal di Bandung Barat Ditangkap Warga, Motor Dibakar hingga Rekannya Kabur

Kamis, 15 Oktober 2026 11:10 WIB

7 Wisata Alam Purwakarta Paling Hits: Dari Curug Cipurut Hingga Tebing Parang yang Menguji Adrenalin

Kamis, 15 Oktober 2026 11:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadi Player of the Match, Mariano Peralta Siap Tempati Posisi Mana Pun di Persib
  • Diduga Begal di Bandung Barat Ditangkap Warga, Motor Dibakar hingga Rekannya Kabur
  • 7 Wisata Alam Purwakarta Paling Hits: Dari Curug Cipurut Hingga Tebing Parang yang Menguji Adrenalin
  • Harga Emas Antam Hari Ini 15 Oktober 2026 Anjlok Rp13.000, Segini Daftar Lengkapnya!
  • Persib Makin Solid! Igor Tolic Ungkap Kekuatan Maung Bandung Usai Tekuk Cong Viettel
  • Tak Cukup Satu Tusuk! Ini 5 Pilihan Tempat Makan Sate Maranggi di Purwakarta
  • Bansos BPNT Tahap 4 Oktober 2026, Simak Cara Cek Penerima dan Status Pencairan
  • Bukan Cuma Tahu Sumedang, 4 Kuliner Tradisional Ini Punya Cita Rasa Unik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Beda Perlakuan Pajak THR Swasta dan ASN? Begini Penjelasan Tegas Dirjen Pajak

By Aga GustianaJumat, 6 Maret 2026 09:30 WIB3 Mins Read
Pajak
ilustrasi pajak. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perdebatan mengenai beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 antara karyawan swasta dan aparatur negara (ASN, TNI, Polri) kerap menjadi topik hangat. Banyak karyawan swasta merasa terbebani karena pajak mereka dipotong langsung, sementara pihak ASN, TNI, dan Polri dikenal menikmati fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).

Namun, benarkah pemerintah “pilih kasih”? Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan klarifikasi mendalam mengenai hal ini. Menurutnya, kesenjangan tersebut tidak sepenuhnya seperti yang dibayangkan publik. Di sektor swasta, sebenarnya ada mekanisme serupa di mana pemberi kerja mengambil alih beban pajak karyawan mereka sebagai bagian dari tunjangan.

Dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026), Bimo menjelaskan bahwa perusahaan swasta memiliki fleksibilitas untuk menanggung pajak penghasilan karyawan mereka. Menariknya, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membayar pajak ini pun bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.

“Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses,” ujar Bimo.

Baca Juga:  Pemkab Majalengka Raih Predikat Sangat Baik Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN

Selain itu, Bimo juga menegaskan bahwa insentif pajak tidak hanya monopoli aparatur negara. Untuk sektor-sektor tertentu, terutama yang bersifat padat karya, pemerintah telah memberikan stimulus berupa pajak yang ditanggung pemerintah, sebagaimana tertuang dalam payung hukum terbaru.

“Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025,” tegasnya.

Urusan THR dan Skema TER

Selain persoalan beban pajak, banyak pekerja swasta yang juga menyoroti pemotongan pajak pada penghasilan tambahan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, memberikan penjelasan terkait kekhawatiran ini.

Baca Juga:  ASN Disdik Jabar Tandatangani Pakta Integritas Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Menurut Yon, mekanisme pemotongan pajak pada THR sebenarnya tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Banyak yang merasa potongan pajak saat ini terasa lebih besar, padahal hal tersebut merupakan efek dari penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Tujuannya adalah pemerataan beban. Sebelumnya, pajak seringkali “menumpuk” di akhir tahun (Desember). Dengan skema TER, pajak dicicil proporsional setiap bulan, sehingga beban di akhir tahun tidak terasa terlalu berat.

“Karena kan yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan. Sehingga nanti sama aja kalau mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya nanti bulan Desember nya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar amat,” jelas Yon.

Baca Juga:  Demi Kondusifitas Kota Bandung, Pemkot Harap Dunia Usaha Segera Berikan THR

Evaluasi Berkelanjutan

Meski sistem TER sudah berjalan, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap membuka ruang untuk evaluasi. Yon memastikan bahwa pemerintah terus memantau apakah skema yang ada saat ini sudah benar-benar ideal atau masih memerlukan penyesuaian agar tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan bayar.

“Tentu kita evaluasi, karena kan banyak faktor lain di dalamnya. Tentu apakah besarnya, tarifnya seperti kita sampaikan juga pada waktu yang lalu. Tentu kita di DJP akan terus melihat gitu ya. Apakah tarif besarannya, tarif itu sudah pas apa enggak. Kita itu pengennya enggak ada yang kurang bayar, enggak ada yang lebih bayar. inginnya sesedikit mungkin lah,” pungkas Yon.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Diduga Begal di Bandung Barat Ditangkap Warga, Motor Dibakar hingga Rekannya Kabur

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos BPNT Tahap 4 Oktober 2026, Simak Cara Cek Penerima dan Status Pencairan

Bansos

BPNT Tahap 4 Oktober 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Informasi Pencairannya

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos Oktober 2026? Cek Lewat Aplikasi Ini

ilustrasi kekerasan

Viral Video Pria Ngamuk di Depan Istri dan Anak di Margaasih Diamankan Polisi

TPA Sarimukti

Kebakaran Hutan Dekat TPA Sarimukti, DLH Jabar Ungkap Kondisi Terkini

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.