Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Son Heung-min Siap Menggila! Korea Selatan Bidik Tiket 32 Besar, Afrika Selatan Terancam Pulang

Kamis, 25 Juni 2026 04:00 WIB

Viral Video 30 Menit ‘Pramuka Cella atau Calla’ Heboh di Media Sosial, Apa Isinya?

Kamis, 25 Juni 2026 03:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Banjir Rezeki! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 25 Juni 2026 Melalui Fitur DANA Kaget

Kamis, 25 Juni 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Son Heung-min Siap Menggila! Korea Selatan Bidik Tiket 32 Besar, Afrika Selatan Terancam Pulang
  • Viral Video 30 Menit ‘Pramuka Cella atau Calla’ Heboh di Media Sosial, Apa Isinya?
  • Banjir Rezeki! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 25 Juni 2026 Melalui Fitur DANA Kaget
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF Hari Ini 25 Juni 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia Kamis 25 Juni: Temani Waktu Subuh hingga Pagi, Ada Brasil dan Korsel!
  • Viral ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’ Heboh di Media Sosial, Warganet Buru Link Telegram
  • DEMAK GEGER! Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Aksi Joget Rok Mini, Gara-Gara Tren?
  • Persib Resmi Berpisah dengan Adam Przybek Usai Super League 2025/26
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 25 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Beda Perlakuan Pajak THR Swasta dan ASN? Begini Penjelasan Tegas Dirjen Pajak

By Aga GustianaJumat, 6 Maret 2026 09:30 WIB3 Mins Read
Pajak
ilustrasi pajak. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perdebatan mengenai beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 antara karyawan swasta dan aparatur negara (ASN, TNI, Polri) kerap menjadi topik hangat. Banyak karyawan swasta merasa terbebani karena pajak mereka dipotong langsung, sementara pihak ASN, TNI, dan Polri dikenal menikmati fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).

Namun, benarkah pemerintah “pilih kasih”? Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan klarifikasi mendalam mengenai hal ini. Menurutnya, kesenjangan tersebut tidak sepenuhnya seperti yang dibayangkan publik. Di sektor swasta, sebenarnya ada mekanisme serupa di mana pemberi kerja mengambil alih beban pajak karyawan mereka sebagai bagian dari tunjangan.

Dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026), Bimo menjelaskan bahwa perusahaan swasta memiliki fleksibilitas untuk menanggung pajak penghasilan karyawan mereka. Menariknya, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membayar pajak ini pun bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.

“Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses,” ujar Bimo.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Minta ASN Siaga Layani Warga saat Lebaran: HP Standby 24 Jam

Selain itu, Bimo juga menegaskan bahwa insentif pajak tidak hanya monopoli aparatur negara. Untuk sektor-sektor tertentu, terutama yang bersifat padat karya, pemerintah telah memberikan stimulus berupa pajak yang ditanggung pemerintah, sebagaimana tertuang dalam payung hukum terbaru.

“Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025,” tegasnya.

Urusan THR dan Skema TER

Selain persoalan beban pajak, banyak pekerja swasta yang juga menyoroti pemotongan pajak pada penghasilan tambahan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, memberikan penjelasan terkait kekhawatiran ini.

Baca Juga:  Suasana Haru di Kemenkeu! Sri Mulyani Menangis saat Digantikan Menkeu Baru

Menurut Yon, mekanisme pemotongan pajak pada THR sebenarnya tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Banyak yang merasa potongan pajak saat ini terasa lebih besar, padahal hal tersebut merupakan efek dari penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Tujuannya adalah pemerataan beban. Sebelumnya, pajak seringkali “menumpuk” di akhir tahun (Desember). Dengan skema TER, pajak dicicil proporsional setiap bulan, sehingga beban di akhir tahun tidak terasa terlalu berat.

“Karena kan yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan. Sehingga nanti sama aja kalau mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya nanti bulan Desember nya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar amat,” jelas Yon.

Baca Juga:  BJB Agresif Tawarkan Kredit, Kinerja ASN Garut Anjlok

Evaluasi Berkelanjutan

Meski sistem TER sudah berjalan, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap membuka ruang untuk evaluasi. Yon memastikan bahwa pemerintah terus memantau apakah skema yang ada saat ini sudah benar-benar ideal atau masih memerlukan penyesuaian agar tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan bayar.

“Tentu kita evaluasi, karena kan banyak faktor lain di dalamnya. Tentu apakah besarnya, tarifnya seperti kita sampaikan juga pada waktu yang lalu. Tentu kita di DJP akan terus melihat gitu ya. Apakah tarif besarannya, tarif itu sudah pas apa enggak. Kita itu pengennya enggak ada yang kurang bayar, enggak ada yang lebih bayar. inginnya sesedikit mungkin lah,” pungkas Yon.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Berita Pajak DJP Pajak Karyawan Swasta Pajak Penghasilan PPh 21 Tarif Efektif Rata-rata TER THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

DEMAK GEGER! Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Aksi Joget Rok Mini, Gara-Gara Tren?

Pedagang Keluhkan Pembongkaran Lapak di Bandung, Minta Pemerintah Beri Solusi Relokasi

Isu Sekolah Swasta Tahan Ijazah Memanas, Dedi Mulyadi Berang dan Tantang Audit: Sebutin Sekolahnya!

Polisi yang Tangkap Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi Khawatir Hadiah Rp250 Juta Langgar Aturan Aparat

Dedi Mulyadi Soroti Kasus Taufik Hidayat, Minta Pengawasan Lingkungan dan Keluarga Diperketat

Ogah Ambil Uang Sayembara KDM, Mantan Bos Taufik Hidayat Minta Rp250 Juta Dialihkan untuk YTR

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.