Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Banjir Hadiah Akhir Pekan! Daftar Kode Redeem FF 23 Agustus 2026 dan Cara Klaimnya

Minggu, 23 Agustus 2026 06:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu Rupiah Hari Ini, 23 Agustus 2026!

Minggu, 23 Agustus 2026 03:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Skin & Diamond Gratis! Kode Redeem FF Terbaru 23 Agustus 2026 yang Masih Aktif

Minggu, 23 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Banjir Hadiah Akhir Pekan! Daftar Kode Redeem FF 23 Agustus 2026 dan Cara Klaimnya
  • Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu Rupiah Hari Ini, 23 Agustus 2026!
  • Klaim Skin & Diamond Gratis! Kode Redeem FF Terbaru 23 Agustus 2026 yang Masih Aktif
  • Bongkar Kasus Argopuro: Bahaya Fatal Mandi Sabun di Sungai Qolbu yang Bikin Netizen Murka!
  • Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Kalbar, Presiden Prabowo Perintahkan Mobilisasi 1.500 Pasukan dan Helikopter Boom
  • Rumor Transfer Mepet: Persib dan Persija Kompak Berburu Kiper Asal Eropa
  • Kejutan Buat Nasabah dan Bobotoh: bank bjb Sediakan 1.500 Kuota Early Access Jersey Persib Musim Baru
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Beda Perlakuan Pajak THR Swasta dan ASN? Begini Penjelasan Tegas Dirjen Pajak

By Aga GustianaJumat, 6 Maret 2026 09:30 WIB3 Mins Read
Pajak
ilustrasi pajak. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perdebatan mengenai beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 antara karyawan swasta dan aparatur negara (ASN, TNI, Polri) kerap menjadi topik hangat. Banyak karyawan swasta merasa terbebani karena pajak mereka dipotong langsung, sementara pihak ASN, TNI, dan Polri dikenal menikmati fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).

Namun, benarkah pemerintah “pilih kasih”? Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan klarifikasi mendalam mengenai hal ini. Menurutnya, kesenjangan tersebut tidak sepenuhnya seperti yang dibayangkan publik. Di sektor swasta, sebenarnya ada mekanisme serupa di mana pemberi kerja mengambil alih beban pajak karyawan mereka sebagai bagian dari tunjangan.

Dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026), Bimo menjelaskan bahwa perusahaan swasta memiliki fleksibilitas untuk menanggung pajak penghasilan karyawan mereka. Menariknya, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membayar pajak ini pun bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.

“Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses,” ujar Bimo.

Baca Juga:  8.921 ASN Kota Bandung Ikrar Netralitas untuk Pilkada 2024

Selain itu, Bimo juga menegaskan bahwa insentif pajak tidak hanya monopoli aparatur negara. Untuk sektor-sektor tertentu, terutama yang bersifat padat karya, pemerintah telah memberikan stimulus berupa pajak yang ditanggung pemerintah, sebagaimana tertuang dalam payung hukum terbaru.

“Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025,” tegasnya.

Urusan THR dan Skema TER

Selain persoalan beban pajak, banyak pekerja swasta yang juga menyoroti pemotongan pajak pada penghasilan tambahan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, memberikan penjelasan terkait kekhawatiran ini.

Baca Juga:  Launching Bandung Bedas Nyaah ka Indung, Bupati Dadang: 17.900 ASN Wajib Punya Indung Asuh

Menurut Yon, mekanisme pemotongan pajak pada THR sebenarnya tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Banyak yang merasa potongan pajak saat ini terasa lebih besar, padahal hal tersebut merupakan efek dari penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Tujuannya adalah pemerataan beban. Sebelumnya, pajak seringkali “menumpuk” di akhir tahun (Desember). Dengan skema TER, pajak dicicil proporsional setiap bulan, sehingga beban di akhir tahun tidak terasa terlalu berat.

“Karena kan yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan. Sehingga nanti sama aja kalau mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya nanti bulan Desember nya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar amat,” jelas Yon.

Baca Juga:  Sekda Herman: ASN Korpri Jabar Motor Penggerak Pembangunan

Evaluasi Berkelanjutan

Meski sistem TER sudah berjalan, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap membuka ruang untuk evaluasi. Yon memastikan bahwa pemerintah terus memantau apakah skema yang ada saat ini sudah benar-benar ideal atau masih memerlukan penyesuaian agar tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan bayar.

“Tentu kita evaluasi, karena kan banyak faktor lain di dalamnya. Tentu apakah besarnya, tarifnya seperti kita sampaikan juga pada waktu yang lalu. Tentu kita di DJP akan terus melihat gitu ya. Apakah tarif besarannya, tarif itu sudah pas apa enggak. Kita itu pengennya enggak ada yang kurang bayar, enggak ada yang lebih bayar. inginnya sesedikit mungkin lah,” pungkas Yon.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Kalbar, Presiden Prabowo Perintahkan Mobilisasi 1.500 Pasukan dan Helikopter Boom

Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung

Viral Pengakuan Wisatawan Talaga Bodas Garut, Kena Pungli Berdalih Uang Ojek ‘Saredona’

Ke Luar Negeri Gercep, Bencana NTT Malah ‘Direncanakan’? Beda Gaya Prabowo vs SBY Bikin Netizen Amuk!

Viral! Keberanian Dua Bocah Palangka Raya Duel Mulut dan Ungkap Terduga Pembakar Lahan

Aksi Pemotor Piting dan Hajar Pemobil Gara-gara Suara Klakson, Polisi Buru Pelaku

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.