bukamata.id – Platform media sosial TikTok memberikan tanggapan resmi setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (3/10/2025), manajemen TikTok menyatakan pihaknya akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ujar Juru Bicara TikTok.
Perusahaan asal Tiongkok itu juga menegaskan tengah menjalin komunikasi intensif dengan Komdigi untuk mencari solusi atas permasalahan ini. “Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” lanjutnya.
Meski izin operasional tengah dibekukan, pantauan hingga pukul 16.10 WIB menunjukkan bahwa aplikasi TikTok masih dapat diakses secara normal. Fitur unggah konten dan siaran langsung juga belum mengalami gangguan.
Alasan Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok
Langkah tegas ini diambil Komdigi karena TikTok dinilai tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa TikTok hanya memberikan data sebagian terkait aktivitas TikTok Live selama aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis.
Komdigi menduga ada praktik monetisasi dari akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online melalui fitur siaran langsung. Untuk menelusuri hal tersebut, Komdigi telah meminta data lalu lintas, aktivitas live, serta informasi monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift yang diterima konten kreator.
TikTok sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena terikat kebijakan dan prosedur internal.
Dasar Hukum dan Komitmen Pemerintah
Permintaan data Komdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan penyedia sistem elektronik memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk keperluan pengawasan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” jelas Alexander.
Ia menegaskan bahwa pembekuan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga langkah perlindungan negara terhadap potensi penyalahgunaan teknologi digital. “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









