bukamata.id – Seorang pria berinisial NAW ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah diduga memperkosa anak tirinya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“(Ditangkap) dini hari tadi, Sabtu pukul 00.30 WIB,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, kepada wartawan.
Kasus Terbongkar dari Rekaman di Ponsel
Kapolres menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya. NAW diketahui sengaja merekam perbuatannya tersebut.
“Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya,” ujarnya.
Iming-Iming Uang dan Ancaman
Dalam pemeriksaan, polisi mendapati bahwa pelaku membujuk korban dengan imbalan uang Rp100 ribu. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatannya.
“Korban, RH (14), dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu serta diancam agar tidak melapor,” ungkap Alfian.
Barang Bukti Diamankan
Sejumlah barang bukti turut disita penyidik, di antaranya hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta ponsel yang berisi rekaman aksi pelaku. Saat ini, NAW telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya, selaku Kapolres Metro Jakarta Timur, menegaskan jajaran kami akan mengawal secara penuh proses hukum terhadap pelaku, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” tegas Alfian.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, NAW dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










