Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak

Rabu, 10 Juni 2026 03:00 WIB

Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi

Rabu, 10 Juni 2026 02:00 WIB
Kode Redeem FF

Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif

Rabu, 10 Juni 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak
  • Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
  • Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa
  • Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!
  • Choi Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Resmi Putus Setelah 14 Tahun Pacaran, Ini Penyebabnya
  • Rumor Transfer Liga 1: Persib Bandung Bidik Winger Spanyol Andalan Persita?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah dalam Islam? Ini Penjelasannya

By SusanaJumat, 6 Desember 2024 16:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi ijab kabul. Foto: Istockphoto.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dalam pernikahan, salah satu rukun yang penting adalah keberadaan wali yang memiliki kewenangan untuk menikahkan seorang perempuan.

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seringkali muncul situasi di mana seorang anak perempuan tinggal bersama ayah tirinya karena ibunya telah menikah lagi.

Akibatnya, ayah tiri seringkali merasa memiliki hak untuk menjadi wali nikah anak tersebut, dengan alasan telah merawatnya sejak kecil. Pertanyaannya, apakah ayah tiri dapat menjadi wali nikah bagi anak perempuan tersebut?

Dalam syariat Islam, hanya orang yang memiliki hubungan darah langsung dengan perempuan tersebut yang dapat menjadi wali nikah.

Dilansir dari laman resmi Kemenag RI pada Jumat (6/12/2024), urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb, sebagai berikut:

Baca Juga:  Deklarasi Dukung ASIH, MOI Jabar Rindu Sosok Pemimpin Dekat Ormas Islam

1. Ayah
2. Kakek (ayah dari ayah)
3. Saudara laki-laki seayah-seibu (kandung)
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu
6. Anak lelaki saudara laki-laki seayah
7. Paman dari pihak ayah
8. Anak lelaki paman dari pihak ayah

Jika tidak ada seorang pun dari daftar tersebut, maka pernikahan dapat dilakukan oleh hakim.

Dalam syariat Islam, ayah tiri tidak dapat menjadi wali nikah kecuali melalui proses tawkil, di mana wali asli menyerahkan kewenangan pernikahan kepada ayah tiri.

Baca Juga:  4 Hal yang Perlu Diperhatikan Muslim Sebelum Melaksanakan Salat

Hal ini sesuai penjelasan dalam kitab al-Hawi al-Kabir oleh Abu Hasan Ali al-Mawardi, yang menyebutkan bahwa tawkil hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Laki-laki
2. Baligh
3. Merdeka
4. Muslim
5. Berakal sehat

Jika memenuhi syarat tersebut, ayah tiri dapat menerima tawkil wali nikah. Proses tawkil ini dilakukan melalui serah terima yang sah sesuai dengan hukum Islam.

Dalam kondisi di mana semua wali asli tidak ada misalnya, sudah meninggal, menghilang, atau tidak dapat ditemukan yang berwenang untuk menikahkan perempuan tersebut adalah hakim.

Baca Juga:  Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Awal Mula Gagasan Monarki dalam Sejarah Islam

Jika tidak ada hakim di suatu wilayah, maka posisi hakim digantikan oleh muhakkam, seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu seperti disebutkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in.

Berdasarkan penjelasan di atas, ayah tiri tidak dapat menjadi wali nikah secara langsung kecuali jika ia mendapatkan tawkil dari wali asli sesuai syarat yang ditentukan oleh syariat Islam.

Jika tidak ada wali asli, maka proses pernikahan dapat dilakukan oleh hakim atau muhakkam yang memenuhi persyaratan dalam hukum Islam.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ayah tiri Islam rukun wali wali nikah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak

Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi

Kode Redeem FF

Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif

Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?

Choi Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Resmi Putus Setelah 14 Tahun Pacaran, Ini Penyebabnya

Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.