Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27

Rabu, 12 Agustus 2026 20:02 WIB

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Rabu, 12 Agustus 2026 19:46 WIB

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

Rabu, 12 Agustus 2026 19:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27
  • Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra
  • Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa
  • Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan
  • Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban
  • Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras
  • Tak Perlu Jago Desain, 5 Prompt AI Ini Bisa Bikin Poster HUT RI Makin Keren
  • Persib Dapat Suntikan 2 Bintang Timnas, Sandy Walsh dan Ragnar Siap Unjuk Gigi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah dalam Islam? Ini Penjelasannya

By SusanaJumat, 6 Desember 2024 16:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi ijab kabul. Foto: Istockphoto.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dalam pernikahan, salah satu rukun yang penting adalah keberadaan wali yang memiliki kewenangan untuk menikahkan seorang perempuan.

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seringkali muncul situasi di mana seorang anak perempuan tinggal bersama ayah tirinya karena ibunya telah menikah lagi.

Akibatnya, ayah tiri seringkali merasa memiliki hak untuk menjadi wali nikah anak tersebut, dengan alasan telah merawatnya sejak kecil. Pertanyaannya, apakah ayah tiri dapat menjadi wali nikah bagi anak perempuan tersebut?

Dalam syariat Islam, hanya orang yang memiliki hubungan darah langsung dengan perempuan tersebut yang dapat menjadi wali nikah.

Dilansir dari laman resmi Kemenag RI pada Jumat (6/12/2024), urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb, sebagai berikut:

1. Ayah
2. Kakek (ayah dari ayah)
3. Saudara laki-laki seayah-seibu (kandung)
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu
6. Anak lelaki saudara laki-laki seayah
7. Paman dari pihak ayah
8. Anak lelaki paman dari pihak ayah

Jika tidak ada seorang pun dari daftar tersebut, maka pernikahan dapat dilakukan oleh hakim.

Dalam syariat Islam, ayah tiri tidak dapat menjadi wali nikah kecuali melalui proses tawkil, di mana wali asli menyerahkan kewenangan pernikahan kepada ayah tiri.

Hal ini sesuai penjelasan dalam kitab al-Hawi al-Kabir oleh Abu Hasan Ali al-Mawardi, yang menyebutkan bahwa tawkil hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Laki-laki
2. Baligh
3. Merdeka
4. Muslim
5. Berakal sehat

Jika memenuhi syarat tersebut, ayah tiri dapat menerima tawkil wali nikah. Proses tawkil ini dilakukan melalui serah terima yang sah sesuai dengan hukum Islam.

Dalam kondisi di mana semua wali asli tidak ada misalnya, sudah meninggal, menghilang, atau tidak dapat ditemukan yang berwenang untuk menikahkan perempuan tersebut adalah hakim.

Jika tidak ada hakim di suatu wilayah, maka posisi hakim digantikan oleh muhakkam, seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu seperti disebutkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in.

Berdasarkan penjelasan di atas, ayah tiri tidak dapat menjadi wali nikah secara langsung kecuali jika ia mendapatkan tawkil dari wali asli sesuai syarat yang ditentukan oleh syariat Islam.

Jika tidak ada wali asli, maka proses pernikahan dapat dilakukan oleh hakim atau muhakkam yang memenuhi persyaratan dalam hukum Islam.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ayah tiri Islam rukun wali wali nikah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tak Perlu Jago Desain, 5 Prompt AI Ini Bisa Bikin Poster HUT RI Makin Keren

Kode Redeem FF 12 Agustus 2026 Terbaru, Ada Skin M1887 dan Diamond Gratis!

Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik! Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

zodiak

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Capricorn Harus Introspeksi, Sagitarius Bikin Pusing!

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2026: Cek Nama Penerima, Nominal Terbaru, dan Solusi Data Desil

Garena Free Fire

Serbu Hadiah Gratis! Daftar Kode Redeem FF Aktif Rabu 12 Agustus 2026 dan Panduan Klaimnya

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.