Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?

Jumat, 16 Oktober 2026 21:01 WIB

Target 4 Perunggu Asian Para Games 2026, Indonesia Awali Perjuangan dengan Dua Kemenangan

Jumat, 16 Oktober 2026 20:33 WIB

IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana

Jumat, 16 Oktober 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Target 4 Perunggu Asian Para Games 2026, Indonesia Awali Perjuangan dengan Dua Kemenangan
  • IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana
  • Tragedi Kebakaran Bromo! 4 Orang Tewas, Petugas TNBTS dan Relawan Terjebak Kobaran Api
  • Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dikorupsi, Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka
  • Kabar Duka! Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
  • 3 Wakil Indonesia Berburu Semifinal Denmark Open 2026, Putri KW Hadapi Penguasa China
  • Agnez Mo Jadi Artis Indonesia Pertama yang Punya Patung Lilin di Madame Tussauds Hollywood
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah dalam Islam? Ini Penjelasannya

By SusanaJumat, 6 Desember 2024 16:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi ijab kabul. Foto: Istockphoto.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dalam pernikahan, salah satu rukun yang penting adalah keberadaan wali yang memiliki kewenangan untuk menikahkan seorang perempuan.

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seringkali muncul situasi di mana seorang anak perempuan tinggal bersama ayah tirinya karena ibunya telah menikah lagi.

Akibatnya, ayah tiri seringkali merasa memiliki hak untuk menjadi wali nikah anak tersebut, dengan alasan telah merawatnya sejak kecil. Pertanyaannya, apakah ayah tiri dapat menjadi wali nikah bagi anak perempuan tersebut?

Dalam syariat Islam, hanya orang yang memiliki hubungan darah langsung dengan perempuan tersebut yang dapat menjadi wali nikah.

Dilansir dari laman resmi Kemenag RI pada Jumat (6/12/2024), urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb, sebagai berikut:

Baca Juga:  Menteri Agama Tegaskan Khitan Perempuan Tidak Wajib dalam Islam

1. Ayah
2. Kakek (ayah dari ayah)
3. Saudara laki-laki seayah-seibu (kandung)
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu
6. Anak lelaki saudara laki-laki seayah
7. Paman dari pihak ayah
8. Anak lelaki paman dari pihak ayah

Jika tidak ada seorang pun dari daftar tersebut, maka pernikahan dapat dilakukan oleh hakim.

Dalam syariat Islam, ayah tiri tidak dapat menjadi wali nikah kecuali melalui proses tawkil, di mana wali asli menyerahkan kewenangan pernikahan kepada ayah tiri.

Baca Juga:  Termasuk Isra Mi'raj, Ini 7 Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab

Hal ini sesuai penjelasan dalam kitab al-Hawi al-Kabir oleh Abu Hasan Ali al-Mawardi, yang menyebutkan bahwa tawkil hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Laki-laki
2. Baligh
3. Merdeka
4. Muslim
5. Berakal sehat

Jika memenuhi syarat tersebut, ayah tiri dapat menerima tawkil wali nikah. Proses tawkil ini dilakukan melalui serah terima yang sah sesuai dengan hukum Islam.

Dalam kondisi di mana semua wali asli tidak ada misalnya, sudah meninggal, menghilang, atau tidak dapat ditemukan yang berwenang untuk menikahkan perempuan tersebut adalah hakim.

Baca Juga:  4 Hal yang Perlu Diperhatikan Muslim Sebelum Melaksanakan Salat

Jika tidak ada hakim di suatu wilayah, maka posisi hakim digantikan oleh muhakkam, seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu seperti disebutkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in.

Berdasarkan penjelasan di atas, ayah tiri tidak dapat menjadi wali nikah secara langsung kecuali jika ia mendapatkan tawkil dari wali asli sesuai syarat yang ditentukan oleh syariat Islam.

Jika tidak ada wali asli, maka proses pernikahan dapat dilakukan oleh hakim atau muhakkam yang memenuhi persyaratan dalam hukum Islam.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Islam
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kabar Duka! Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Agnez Mo Jadi Artis Indonesia Pertama yang Punya Patung Lilin di Madame Tussauds Hollywood

6 Batagor Legendaris di Bandung yang Wajib Dicoba, Cocok Jadi Oleh-Oleh Khas Kota Kembang

Kisah Pemuda Kebumen Wakafkan Hidupnya untuk Mengajar Ngaji Para Lansia di Pelosok

5 Bebek Goreng Enak di Bandung: Daging Empuk, Bumbu Meresap, Sambalnya Bikin Nagih!

Mati Suri 3 Kali Mendadak Jenius? Kisah Ullang Manusia Kalkulator Asal Makassar!

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.